Dugaan Kuasai Aset Negara, Pengelola Wisata Lendir di Wisma Mas Terancam Pidana

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengusaha hiburan malam menguasai aset negara menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, hingga aparat penegak hukum. Mampukah pengusaha tersebut membayar biaya sewa pada barang milik negara dan diduga tak setor pajak. (Foto: dok.suararealitas.co)

Ilustrasi pengusaha hiburan malam menguasai aset negara menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, hingga aparat penegak hukum. Mampukah pengusaha tersebut membayar biaya sewa pada barang milik negara dan diduga tak setor pajak. (Foto: dok.suararealitas.co)

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Pengusaha atau pengelola wisata lendir di Wisma Mas, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terancam pidana lantaran menguasai dan memanfaatkan lahan negara untuk mendirikan bangunan permanen.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran suararealitas.co beberapa bangunan permanen tersebut patut diduga milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini balai besar wilayah sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi yang didapat dari aplikasi sentuh tanahku Badan Pertahan Nasional (BPN) yang memberikan rincian bahwa lokasi lahan tidak terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu, dari keterangan Lurah Kuta Jaya, Achmad Subagja juga mengakui bahwa lahan itu milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Baca Juga :  Guna Jalankan Pengendalian Inflasi, Sekda Batam Tinjau Langsung Pasar Sembako Murah

“Iya itu punya pemerintah pusat, kalau nggak salah balai besar,” kata Lurah Kuta Jaya, Achmad Subagja kepada suararealitas.co, Kamis (06/03/2025).

Terpisah, salah seorang praktisi hukum, Surya Ningrat mengatakan, bahwa dugaan penguasaan lahan yang disinyalir dilakukan oleh para pengelola hiburan malam tersebut dapat dikenakan pasal pidana.

“Asalkan semua unsur terpenuhi, semisalnya mereka tanpa hak menguasai lahan orang lain tanpa hak atau izin dari pemiliknya,” ungkap Surya.

Menurut Surya, mendirikan bangunan di atas lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Himbau Masyarakat Waspadai Peredaran Upal

“Salah satunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar,” ulasnya.

Namun begitu, pelanggaran tersebut dapat terpatahkan asalkan para pengelola hiburan malam yang disinyalir menguasai lahan milik negara dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Semisal, harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan di atas lahan BBWSC3, melakukan analisis dampak lingkungan, dan menghormati kawasan lindung BBWSC3 tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau menghancurkannya,” kata Surya. (CIL)

Penulis : CIL

Berita Terkait

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi
Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit
Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage
BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik
Paskibraka Jatiuwung, Latihan atau Liburan
PWI Tegaskan Siap Kawal Langit Biru Demi Udara Sehat Warga Kota Tangerang
Wujudkan Ketahanan Pangan Kodim 0510/Trs Panen Padi 100 Hektar

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 13:39 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando: Wadah Interaksi Positif Prajurit

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Sah! Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Pojok Heritage

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:40 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru