Dugaan Kuasai Aset Negara, Pengelola Wisata Lendir di Wisma Mas Terancam Pidana

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengusaha hiburan malam menguasai aset negara menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, hingga aparat penegak hukum. Mampukah pengusaha tersebut membayar biaya sewa pada barang milik negara dan diduga tak setor pajak. (Foto: dok.suararealitas.co)

Ilustrasi pengusaha hiburan malam menguasai aset negara menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, hingga aparat penegak hukum. Mampukah pengusaha tersebut membayar biaya sewa pada barang milik negara dan diduga tak setor pajak. (Foto: dok.suararealitas.co)

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Pengusaha atau pengelola wisata lendir di Wisma Mas, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terancam pidana lantaran menguasai dan memanfaatkan lahan negara untuk mendirikan bangunan permanen.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran suararealitas.co beberapa bangunan permanen tersebut patut diduga milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini balai besar wilayah sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi yang didapat dari aplikasi sentuh tanahku Badan Pertahan Nasional (BPN) yang memberikan rincian bahwa lokasi lahan tidak terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu, dari keterangan Lurah Kuta Jaya, Achmad Subagja juga mengakui bahwa lahan itu milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Baca Juga :  Palsukan Rapid Antigen, Dirkrimsus Polda Sumut Amankan 4 Tersangka

“Iya itu punya pemerintah pusat, kalau nggak salah balai besar,” kata Lurah Kuta Jaya, Achmad Subagja kepada suararealitas.co, Kamis (06/03/2025).

Terpisah, salah seorang praktisi hukum, Surya Ningrat mengatakan, bahwa dugaan penguasaan lahan yang disinyalir dilakukan oleh para pengelola hiburan malam tersebut dapat dikenakan pasal pidana.

“Asalkan semua unsur terpenuhi, semisalnya mereka tanpa hak menguasai lahan orang lain tanpa hak atau izin dari pemiliknya,” ungkap Surya.

Menurut Surya, mendirikan bangunan di atas lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan Nelayan

“Salah satunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar,” ulasnya.

Namun begitu, pelanggaran tersebut dapat terpatahkan asalkan para pengelola hiburan malam yang disinyalir menguasai lahan milik negara dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Semisal, harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan di atas lahan BBWSC3, melakukan analisis dampak lingkungan, dan menghormati kawasan lindung BBWSC3 tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau menghancurkannya,” kata Surya. (CIL)

Penulis : CIL

Berita Terkait

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi
Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:20 WIB

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Berita Terbaru