Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri dan Pria Dekatnya, Unit Reskrim Polsek Kemayoran Ungkap Motifnya Sakit Hati

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Peristiwa mengenaskan terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/5/2025) siang. Seorang pria berinisial F (35) tega menyiramkan air keras ke arah mantan istri sirinya, S (23), dan pria yang diduga memiliki hubungan dekat dengannya, FDL (34). Kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Susatyo, Sabtu (31/5/2025).

Dalam kejadian itu, pelaku menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda. Korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sedangkan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.

Baca Juga :  "Slepet", Joget, atau "Sat Set" Otonomi Daerah

“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Kemudian, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL. Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke arah korban. Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Kompol Agung Adriansyah.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara
Proyek Galian PDAM Diduga Terbengkalai, Jalan Satu Maret Kalideres Berubah Jadi Kubangan Bau dan Biang Kemacetan
Kongres Komposer Indonesia Serukan Kedaulatan Hak Cipta, Fadli Zon Siap Fasilitasi
Polri Sita dan Eksekusi Rp58 Miliar Aset Judi Online, Hasil TPPU Diserahkan ke Negara
Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang
Prabowo Siap Jadi Mediator Iran – AS || Aceng Syamsul Hadie: Keluar Dulu dari BoP, Baru Jadi Mediator karena Netralitas Tidak Bisa Setengah Hati
TNI Gagalkan Serangan Kelompok Bersenjata Di Tembagapura, Warga Sipil Berhasil Diselamatkan
PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:22 WIB

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:34 WIB

Kongres Komposer Indonesia Serukan Kedaulatan Hak Cipta, Fadli Zon Siap Fasilitasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:18 WIB

Polri Sita dan Eksekusi Rp58 Miliar Aset Judi Online, Hasil TPPU Diserahkan ke Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:24 WIB

Benteng Pembatas Cluster Mega Bodas di Ngamprah Ambruk Akibat Hujan Deras, Warga Desak Tanggung Jawab Pengembang

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Siap Jadi Mediator Iran – AS || Aceng Syamsul Hadie: Keluar Dulu dari BoP, Baru Jadi Mediator karena Netralitas Tidak Bisa Setengah Hati

Berita Terbaru