Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri dan Pria Dekatnya, Unit Reskrim Polsek Kemayoran Ungkap Motifnya Sakit Hati

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Peristiwa mengenaskan terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/5/2025) siang. Seorang pria berinisial F (35) tega menyiramkan air keras ke arah mantan istri sirinya, S (23), dan pria yang diduga memiliki hubungan dekat dengannya, FDL (34). Kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Susatyo, Sabtu (31/5/2025).

Dalam kejadian itu, pelaku menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda. Korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sedangkan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Polsek Tamansari Adakan Pertemuan Dengan PWI Jakbar

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.

“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Kemudian, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL. Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke arah korban. Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Kompol Agung Adriansyah.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Terbongkar! Marketing Judi Online di Pelabuhan Digerebek, 3 Orang Langsung Ditangkap Polisi
Tim Doa Mama-Mama Maria dari 8 Kabupaten Doakan Gubernur John Tabo: Satukan Iman untuk Papua Damai
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Ungkap Curanmor Pelajar, Terancam 7 Tahun Penjara
Pemkot Tangerang Terbuka Tampung Aspirasi Langsung
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dengan Khidmat dan Tertib
Polsek Sawah Besar Gagalkan Aksi Curanmor di Metro Atom, Pelaku Diringkus Seketika
Skandal Sampah di Kota Tangerang, Pejabat Sejahtera, Warga Sengsara?
Kolaborasi Multi-Pihak dalam Penataan Kota Pelabuhan: Menuju Jakarta Utara yang Modern dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:54 WIB

Terbongkar! Marketing Judi Online di Pelabuhan Digerebek, 3 Orang Langsung Ditangkap Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 20:26 WIB

Tim Doa Mama-Mama Maria dari 8 Kabupaten Doakan Gubernur John Tabo: Satukan Iman untuk Papua Damai

Senin, 2 Juni 2025 - 15:51 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Ungkap Curanmor Pelajar, Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 2 Juni 2025 - 15:27 WIB

Pemkot Tangerang Terbuka Tampung Aspirasi Langsung

Senin, 2 Juni 2025 - 11:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dengan Khidmat dan Tertib

Berita Terbaru