Bekasi Darurat Obat Ilegal: Jaringan Peredaran Menjangkau Oknum Penegak Hukum?

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, suararealitas.co – Penunjukan kembali Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 membawa tantangan besar, terutama dalam memberantas peredaran obat ilegal yang semakin menggurita.

Di Kota Bekasi, praktik ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, bahkan diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Hasil investigasi Suararealitas.co mengungkap maraknya peredaran obat keras terbatas (golongan K) seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Camlet di wilayah hukum Polres Bekasi Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obat-obatan tersebut, yang seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, dijual bebas di sejumlah toko, bahkan di toko kosmetik.

Salah satu toko yang teridentifikasi menjual obat-obatan tersebut terletak di Jalan Dr. Ratna, Jl. Raya Pondok Gede, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Ketika dikonfirmasi oleh suararealitas.co pada Minggu, 11 Mei 2025.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Penjaga toko tersebut dengan gamblang mengakui, “adanya bos yang mengendalikan bisnis ilegal ini dan mampu “mengurusi” segala permasalahan dengan pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres.” Ucap penjaga toko, Pernyataan ini menjadi indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal.

Survei suararealitas.co menunjukkan tingginya angka peredaran pil koplo di Bekasi Kota. Kemudahan akses terhadap obat-obatan keras ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak obat yang beredar dipastikan palsu, seperti Tramadol dengan kemasan polos dan tanpa nomor izin edar BPOM. Produksi dan distribusi obat ilegal ini jelas melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Gubernur DKI Resmikan Remodeling Gedung Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 1

Lumpen, pengamat kebijakan publik, menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam memberantas peredaran pil koplo. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati oknum aparat dalam praktik ini. Sebagai tindak lanjut, “kami berencana mengirimkan surat kepada Kasium Polres Bekasi Kota dan Kepaminal Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dugaan keterlibatan tersebut.” Kata Lumpen

Keberadaan jaringan peredaran obat ilegal yang terstruktur dan diduga melibatkan oknum penegak hukum menjadi tantangan serius bagi Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Perlu langkah tegas dan terintegrasi dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya dan memberikan efek jera bagi para pelaku, termasuk oknum yang terlibat di dalamnya.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keamanan kesehatan masyarakat sangat bergantung pada keberhasilan upaya pemberantasan ini.

Berita Terkait

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa
Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!
Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:33 WIB

Masyarakat: Sosok Boy Jadi Perusak Generasi Bangsa Gara-gara Pil Koplo Dijual Bebas di Bandung Barat, Tuntut Tindakan Tegas!

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Berita Terbaru

Megapolitan

TPU Kebon Nanas Kini Hadirkan 2.000 Petak Makam Baru

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:39 WIB

Berita Aktual

Massa KMHN lakukan unjuk rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:17 WIB