Bekasi Darurat Obat Ilegal: Jaringan Peredaran Menjangkau Oknum Penegak Hukum?

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, suararealitas.co – Penunjukan kembali Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 membawa tantangan besar, terutama dalam memberantas peredaran obat ilegal yang semakin menggurita.

Di Kota Bekasi, praktik ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, bahkan diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Hasil investigasi Suararealitas.co mengungkap maraknya peredaran obat keras terbatas (golongan K) seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Camlet di wilayah hukum Polres Bekasi Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obat-obatan tersebut, yang seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, dijual bebas di sejumlah toko, bahkan di toko kosmetik.

Salah satu toko yang teridentifikasi menjual obat-obatan tersebut terletak di Jalan Dr. Ratna, Jl. Raya Pondok Gede, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Ketika dikonfirmasi oleh suararealitas.co pada Minggu, 11 Mei 2025.

Baca Juga :  Polemik Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat, DPR Minta Diselesaikan secara Terukur dan Objektif

Penjaga toko tersebut dengan gamblang mengakui, “adanya bos yang mengendalikan bisnis ilegal ini dan mampu “mengurusi” segala permasalahan dengan pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres.” Ucap penjaga toko, Pernyataan ini menjadi indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal.

Survei suararealitas.co menunjukkan tingginya angka peredaran pil koplo di Bekasi Kota. Kemudahan akses terhadap obat-obatan keras ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak obat yang beredar dipastikan palsu, seperti Tramadol dengan kemasan polos dan tanpa nomor izin edar BPOM. Produksi dan distribusi obat ilegal ini jelas melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Soal Dugaan Terapis Pijat Ancam-Peras Pelanggannya, Pengacara Korban Reydi Nobel Berikan Apresiasi Dirreskrimsus Polda Bali

Lumpen, pengamat kebijakan publik, menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam memberantas peredaran pil koplo. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati oknum aparat dalam praktik ini. Sebagai tindak lanjut, “kami berencana mengirimkan surat kepada Kasium Polres Bekasi Kota dan Kepaminal Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dugaan keterlibatan tersebut.” Kata Lumpen

Keberadaan jaringan peredaran obat ilegal yang terstruktur dan diduga melibatkan oknum penegak hukum menjadi tantangan serius bagi Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Perlu langkah tegas dan terintegrasi dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya dan memberikan efek jera bagi para pelaku, termasuk oknum yang terlibat di dalamnya.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keamanan kesehatan masyarakat sangat bergantung pada keberhasilan upaya pemberantasan ini.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan
Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Berita Terbaru

Nasional

Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:39 WIB