Ketua Yayasan Widya Anindya Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Rp 7,7 Miliar Uang Sewa Lahan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co — Dunia pendidikan kembali diguncang skandal. Ketua Yayasan Widya Anindya, Puri Swastika Gusti Krisna Dewi, resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh kantor hukum Eulogia Lawfirm atas dugaan penggelapan dana sewa lahan senilai Rp 7,7 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/626/V/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

44 Bulan Tunggakan, Tak Ada Kontrak Resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut tim hukum pelapor, dana miliaran rupiah itu berasal dari tunggakan sewa lahan selama 44 bulan yang belum dibayarkan oleh yayasan kepada pemilik lahan, Anton Martus Cendana. Lahan itu berdiri di atas tiga sertifikat hak milik (SHM No. 87, 284, 439) dan digunakan untuk operasional Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya.

Baca Juga :  LDKS PKBM Mutiara Hati 2025: Panggung Lahirnya Pemimpin Tangguh!

Parahnya, tidak ada perjanjian hukum resmi—baik sewa maupun jual beli—antara yayasan dan pemilik lahan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 88 Permendikbud No. 7 Tahun 2020 yang mewajibkan lembaga pendidikan memiliki legalitas atas aset yang digunakan.

“Ini bukan hanya masalah perdata, tapi juga bisa menjerat secara administratif,” tegas Dr. Sukiman Sugita, dari Eulogia Lawfirm.

Tiga Kali Somasi, Laporan Dikirim ke Kemendikbud

Tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan tiga somasi sejak Maret hingga April 2025. Tak kunjung ada respons, mereka akhirnya melaporkan kasus ini ke Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah IV, Dinas Pendidikan Banten, dan Inspektorat Jenderal.

Baca Juga :  Liberty Ktv&Bar Diduga Tidak Kantongi NPPBKC

Selain dugaan penggelapan, dua laporan tambahan dilayangkan terkait pelanggaran Pasal 167 (memasuki pekarangan tanpa izin) dan Pasal 385 KUHP (penggelapan hak atas tanah), masing-masing dengan nomor TBL/B/355/III/2025 dan TBL/B/356/III/2025.

“Kami Tak Ganggu Kegiatan Belajar, Hanya Tuntut Hak”

Meski menyeret nama lembaga pendidikan, pelapor menegaskan bahwa ini bukan upaya menghambat proses belajar mengajar. Fokus utama mereka adalah penegakan hukum dan pengembalian hak pemilik lahan.

“Pendidikan harus dijalankan dengan etika dan profesionalitas. Tapi jika pengelolaannya cacat secara hukum, kami tidak bisa diam,” ujar Dr. Giordio Alexander, S.H., LL.M.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Widya Anindya belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

PKBM Mutiara Hati Perkuat Literasi Digital Lewat Pelatihan Jurnalistik
Walikota Jakbar Dan Kapolres Kunjungi SMK YMIK dan SMKN 53 Dorong Siswa Kembangkan Potensi. Dan Berprestasi.
Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi
Owrite Goes to Campus Hadir di UI, Mahasiswa Diajak Kritis dan Berkarya Lewat Jurnalistik
Lewat Puisi Esai, Mahasiswa Calon Guru UPH Diasah Peka terhadap Persoalan Kemanusiaan
Sayid Iskandarsyah Dorong Talenta Muda Lewat Owrite Goes to Campus di Universitas Indonesia
Bogor Jadi Pusat Perhatian, Sebanyak 1.400 Pesilat Ramaikan Kejuaraan Nasional
UMB Jadi Kampus Pertama Percontohan Pemilahan dan Pengolahan Sampah di Jakarta Barat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 14:27 WIB

PKBM Mutiara Hati Perkuat Literasi Digital Lewat Pelatihan Jurnalistik

Jumat, 25 September 2026 - 11:55 WIB

Walikota Jakbar Dan Kapolres Kunjungi SMK YMIK dan SMKN 53 Dorong Siswa Kembangkan Potensi. Dan Berprestasi.

Jumat, 25 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Juara, Satu Semangat: PKBM Mutiara Hati Terus Kembangkan Potensi

Kamis, 24 September 2026 - 18:19 WIB

Owrite Goes to Campus Hadir di UI, Mahasiswa Diajak Kritis dan Berkarya Lewat Jurnalistik

Rabu, 23 September 2026 - 22:13 WIB

Lewat Puisi Esai, Mahasiswa Calon Guru UPH Diasah Peka terhadap Persoalan Kemanusiaan

Berita Terbaru