Pengacara di Jakarta Ditangkap! Bawa Senpi Ilegal, Sabu, Ganja, dan Airsoft Gun

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum, yang mencurigai pelaku membawa senjata api.

“Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan lanjut, Polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni:

  • 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
  • 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS
  • 1 klip narkotika jenis sabu-sabu
  • 1 klip narkotika jenis ganja
  • 1 buah pipet
  • 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
  • 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg
  • 1 buah lem tembak
  • 6 unit handphone
  • 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS
  • 1 buah paspor atas nama S
  • 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.
Baca Juga :  Menjadi Program 2 Mingguan, Kapolsek Palmerah Adakan Doa Bersama Sekaligus Santunan Yatim Piatu

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus:

  • Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
  • Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga :  BRI BO Jakarta Daan Mogot Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Nilai Kebangsaan

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, Tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Firdaus.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Akses Logistik Priok Lumpuh, Sopir Truk Soroti Mahal Tol
Hentikan Sementara MBG: Keselamatan Anak Lebih Utama daripada Ambisi Program
Satpol PP Taman Sari Bertindak, PKL dan Parkir Sembarangan Ditertibkan
Upacara Militer Iringi Pemakaman Sertu Arifin Cepa
Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur Pascabencana Sumatera
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bersama Forkopimko, Korve Bersih – Bersih Pesisir Laut Marunda
TMMD Ke-127 Kodim 0912/Kubar Mulai Bangun RTLH Warga Linggang Amer
Massa KMHN Lakukan Unjuk Rasa Segel Gedung Bea Cukai Marunda

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:25 WIB

Akses Logistik Priok Lumpuh, Sopir Truk Soroti Mahal Tol

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:38 WIB

Hentikan Sementara MBG: Keselamatan Anak Lebih Utama daripada Ambisi Program

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:08 WIB

Satpol PP Taman Sari Bertindak, PKL dan Parkir Sembarangan Ditertibkan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:53 WIB

Upacara Militer Iringi Pemakaman Sertu Arifin Cepa

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:45 WIB

Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur Pascabencana Sumatera

Berita Terbaru

POTRET - kemacetan kronis menuju Tanjung Priok, pengguna tol mengeluhkan perjalanan Pramuka–Kamal 2,5 jam. (Foto: Istimewa).

Peristiwa

Akses Logistik Priok Lumpuh, Sopir Truk Soroti Mahal Tol

Jumat, 13 Feb 2026 - 09:25 WIB

POTRET - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin saat sidak Makam Serang di Jakbar.  Perluasan didorong segera!. (Foto: Faktapers.id/Ibeng).

Parlemen

Makam Serang Overkapasitas, Anggaran Rp585 Miliar Disorot

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:45 WIB