Pengacara di Jakarta Ditangkap! Bawa Senpi Ilegal, Sabu, Ganja, dan Airsoft Gun

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum, yang mencurigai pelaku membawa senjata api.

“Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan lanjut, Polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni:

  • 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
  • 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS
  • 1 klip narkotika jenis sabu-sabu
  • 1 klip narkotika jenis ganja
  • 1 buah pipet
  • 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
  • 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg
  • 1 buah lem tembak
  • 6 unit handphone
  • 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS
  • 1 buah paspor atas nama S
  • 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.
Baca Juga :  Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia Gelar Kongres Nasional Untuk Menperkuat Advokasi Dalam Kebijakan Napza

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus:

  • Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
  • Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga :  Babinsa 01/Tln Bersama Binamas Polsek Teluknaga Lakukan Sosialisasi PPKM Mikro

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, Tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Firdaus.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Kerugian Capai Rp.1,1 Milyar, Investasi Sembako Diduga Bodong, Polsek Tenjo Tangani Puluhan Korban
Kapolres Priok Hadiri Penutupan Posko Angkutan Laut Lebaran 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia
Usai Lebaran 1447 Hijriah, Mendagri Minta ASN Kemendagri dan BNPP Tingkatkan Kinerja
Pengorbanan Tak Terperi, Siswa di Sugio Jual Ponsel Demi Obati Ibu, Ipda Purnomo Tergerak Beri Santunan
Rapat dengan DPR, Mendagri Jelaskan Capaian Kinerja Strategis Kemendagri
400 Siswa Terbaik Nasional Ikuti Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang
Momen Mengharukan, Tiga Eks OPM Cium Merah Putih dan Kembali ke NKRI
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:11 WIB

Kerugian Capai Rp.1,1 Milyar, Investasi Sembako Diduga Bodong, Polsek Tenjo Tangani Puluhan Korban

Senin, 30 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Priok Hadiri Penutupan Posko Angkutan Laut Lebaran 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

Senin, 30 Maret 2026 - 18:11 WIB

Usai Lebaran 1447 Hijriah, Mendagri Minta ASN Kemendagri dan BNPP Tingkatkan Kinerja

Senin, 30 Maret 2026 - 17:48 WIB

Pengorbanan Tak Terperi, Siswa di Sugio Jual Ponsel Demi Obati Ibu, Ipda Purnomo Tergerak Beri Santunan

Senin, 30 Maret 2026 - 17:04 WIB

Rapat dengan DPR, Mendagri Jelaskan Capaian Kinerja Strategis Kemendagri

Berita Terbaru