Pengacara di Jakarta Ditangkap! Bawa Senpi Ilegal, Sabu, Ganja, dan Airsoft Gun

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum, yang mencurigai pelaku membawa senjata api.

“Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan lanjut, Polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni:

  • 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
  • 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS
  • 1 klip narkotika jenis sabu-sabu
  • 1 klip narkotika jenis ganja
  • 1 buah pipet
  • 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
  • 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg
  • 1 buah lem tembak
  • 6 unit handphone
  • 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS
  • 1 buah paspor atas nama S
  • 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.
Baca Juga :  BRI Kanca Tanjung Duren Gelar Guest Manager Collaboration Bersama Polda Metro

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus:

  • Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
  • Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga :  Studio 21 Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Penindakan; DPP KOMPI B Desak Kapolri Turun Tangan

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” tegas Susatyo.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, Tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Firdaus.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
Aktivis Kota Tangerang Desak Usut Tuntas Korupsi di BGN: MBG Banyak Persoalan
Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Kalibaru Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Banten Beverage Community Kolaborasi dengan Babah Ramu JHL Hotel Episode Gading Serpong, Adakan Kompetisi Bartender Babah Ramu 2.0
Jaga Jakarta On The Spot: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Serap Aspirasi Warga Muara Angke dan Perkuat Keamanan Lingkungan
Sony Sonjaya Siap Menjadi Justice Collaborator: Kotak Pandora Kejahatan MBG Akan Terbuka?
Anggota DPRD Kab.Bogor : Turut Berduka, Tegas Mengecam Pemburu Babi Hutan di Jasinga di Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:01 WIB

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:22 WIB

Aktivis Kota Tangerang Desak Usut Tuntas Korupsi di BGN: MBG Banyak Persoalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:01 WIB

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:58 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Kalibaru Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:21 WIB

Banten Beverage Community Kolaborasi dengan Babah Ramu JHL Hotel Episode Gading Serpong, Adakan Kompetisi Bartender Babah Ramu 2.0

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

GZCO Bukukan Laba Rp107,6 Miliar pada 2025, Naik 72 Persen

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:45 WIB

Ekonomi & Bisnis

SAPX Express Tetap Bukukan Laba Positif di Tengah Pelemahan Ekonomi 2025

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:31 WIB