Cemburu Buta! Pria di Tanah Abang Ditusuk di Depan Warung Sate

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025) sore. Pelaku berinisial P (36) nekat menusuk korban karena diduga cemburu buta, mengira korban berselingkuh dengan istrinya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan kejadian ini dan mengungkapkan bahwa pelaku bertindak atas dorongan emosi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menambahkan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir. Korban yang mengalami luka tusuk langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-78, LAN Gelar Acara Pesta Hani 2023 “Ayo Lawan Narkoba Menuju Kota Tangerang Bebas Narkotika”

“Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan. Kami menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka. Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil,” jelas Haris.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. Saat ini, P masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang.

Baca Juga :  HUT ke-1 IKABNAS Gelar Silaturahmi dan Fun Walk 2024

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” tambah Haris.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwenang.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara korban masih dalam perawatan medis.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit
Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan
Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah
Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:07 WIB

Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Selasa, 15 September 2026 - 14:09 WIB

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Senin, 14 September 2026 - 20:11 WIB

Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:15 WIB