BPI KPNPA Laporkan Produk Kecantikan Yang di Duga Tanpa BPOM Ke Bereskrim

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, (BPI KPNPA RI) telah melaporkan sejumlah produk kosmetik yang diduga tanpa (BPOM) Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal tersebut dijelaskan oleh para pengurus BPI KPNPA dalam jumpa pers yang di gelar di Jakarta pada hari Sabtu, (31/08/2024).
Kami telah melayangkan surat ke BPOM dan membuat delik aduan ke Bareskrim Polri. 
Serta saat ini kami masih menunggu hasil laporan kami.Hal itu kami lakukan berdasarkan informasi yang didapatkan oleh BPI KPNPA RI bahwa BPOM telah melakukan penyitaan produk kecantikan yang tidak menaati aturan.
Kami melakukan hal tersebut atas pemberitaan dari Media Online Wartabuana yang dimuat pada hari Kamis tanggal 4 April 2024, pukul 08.23 WIB.
Kemudian, pemberitaan di Media Online Tarakan Tv yang dimuat pada tanggal 26 Juni 2024, pukul 17.50.17 WIB.
“Dari dua media tersebut, disebutkan bahwa telah dilakukan penyitaan oleh BPOM terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon,”
Diduga dari ribuan Produk Berbahaya yang disita BPOM terdapat Beberapa Klinik Kecantikan yang disinyalir Milik salah satu Selebgram dan Juga Dokter Kecantikan Ternama di Indonesia. 
Rencananya BPOM akan Memusnahkan Semua Produk Tersebut dan Klinik yang Memperjualbelikan Produk Tersebut telah diberi Peringatan. 
Seharusnya semua produk yang telah terdaftar di BPOM sudah melewati uji klinis dan lolos verifikasi sesuai standar BPOM, sehingga dijamin keamanannya untuk dipakai dan dikonsumsi.
“Sementara ini, kami meragukannya. Terlebih pada produk DNA Salmonnya. Dimana produk tersebut dijual include dengan jarum suntiknya. Yang harusnya tidak boleh dijual bebas dan dipergunakan tanpa pengawasan dari dokter,”.
jika hal tersebut benar adanya, maka ada kekhawatiran kalau bekas jarum suntik tersebut didaur ulang dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dampaknya akan besar bagi kesehatan masyarakat
“Insiden beresiko menularkan infeksi yang ditransmisikan melalui jarum bekas seperti hepatitis dan juga HIV. Sebelum pengerjaan dengan jarum juga seharusnya ada tindakan steril area dulu, seperti di usap dengan kapas alkohol,” itulah yang menjadi konsen atau perhatian kami di BPI KPNPA RI. 
Untuk itu kedepan KPNPA RI meminta semua produsen untuk menjual produk yang aman untuk konsumen serta berharap pihak yang berwajib untuk mendalami temuan ini. 
Baca Juga :  Jaringan Ekonomi Masyarakat Indonesia ( JEMARI ) Peringati Hari Gizi Nasional
Baca Juga :  VELAARIS, Inovasi Mahasiswa UI untuk Efisiensi Operasional Kapal dan Pengurangan Emisi Maritim

Berita Terkait

KKP Dorong Pengembangan Carbon Capture Storage di Sektor Energi
Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Kelas Dunia di Dalam Negeri, KCL Singhasari Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru
Polsek Karawaci Respons Cepat Laporan Dugaan Pengrusakan Sekretariat Makam di Tangerang
KOWANI Ajak Perempuan Indonesia Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan Jelang Satu Abad Organisasi
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
81% Muslim Indonesia Ingin Lebih Siap Berhaji, Muslim Pro dan Maybank Syariah Luncurkan Gerakan #YukHaji
Polsek Karawaci Gelar Razia Stasioner Dini Hari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Patroli Cipta Kondisi Polres Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:28 WIB

KKP Dorong Pengembangan Carbon Capture Storage di Sektor Energi

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:22 WIB

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Kelas Dunia di Dalam Negeri, KCL Singhasari Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:23 WIB

Polsek Karawaci Respons Cepat Laporan Dugaan Pengrusakan Sekretariat Makam di Tangerang

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:21 WIB

KOWANI Ajak Perempuan Indonesia Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan Jelang Satu Abad Organisasi

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

GZCO Bukukan Laba Rp107,6 Miliar pada 2025, Naik 72 Persen

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:45 WIB

Ekonomi & Bisnis

SAPX Express Tetap Bukukan Laba Positif di Tengah Pelemahan Ekonomi 2025

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:31 WIB