Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) Menyampaikan Keberatan atas Rencana Kenaikan Tarif Royalti Nikel

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) secara resmi menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif royalti nikel berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), APNI menyoroti dampak negatif yang akan timbul dari kebijakan ini terhadap industri pertambangan nikel di Indonesia, terutama di tengah tantangan eksternal dan internal yang semakin kompleks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Keberatan

APNI menilai bahwa kenaikan tarif royalti untuk bijih nikel, yakni 14-19%, dan produk olahan (FeNi/NPI 5-7%) tidak realistis dan tidak mempertimbangkan kondisi riil industri. Beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan APNI adalah sebagai berikut :

1. Tarif Royalti Tidak Realistis dan Progresif  

•Harga nikel global terus mengalami penurunan, sementara biaya operasional melonjak akibat kenaikan harga biosolar B40, upah minimum, PPN 12%, dan kewajiban DHE ekspor 100%;  

Baca Juga :  Sidang Doktor AKP Rifaizal Samual di hadiri Tokoh Golkar Bambang Soesatyo

• Investasi smelter yang padat modal dan berisiko tinggi, dengan biaya pembangunan mencapai US$1,5-2 miliar per smelter, belum termasuk biaya reklamasi, PNBP, PPM, dan pajak global (Global Minimum Tax 15%); dan  

• Kenaikan tarif royalti akan menekan margin produksi penambang secara signifikan, bahkan membuat margin yang tersisa lebih kecil daripada biaya produksi sejumlah penambang.  

2. Akumulasi Beban Kewajiban Sektor Tambang•

Industri saat ini menanggung 13 beban kewajiban yang signifikan, termasuk biaya operasional tinggi, pajak dan iuran, serta kewajiban non-fiskal, seperti reklamasi pascatambang dan rehabilitasi daerah alliran sungai (DAS);  

3. Dampak terhadap Investasi dan Daya Saing

• Kenaikan royalti berpotensi mengurangi minat investasi di sektor hulu-hilir nikel, menurunkan daya saing produk nikel Indonesia di pasar global, dan memicu PHK massal akibat tekanan margin, terutama di sektor hilir yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja.

4. Pengaruh Harga terhadap Cadangan Mineral

• Kenaikan tarif royalti yang menekan margin produksi akan memaksa penambang meningkatkan cut off grade, sehingga volume cadangan akan menyusut signifikan. Hal ini akan mengurangi tingkat produksi dan life of mine, yang pada akhirnya justru mengurangi penerimaan negara dalam jangka panjang.  

Baca Juga :  ‎PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Dalam Kegiatan Bakti Sosial Dengan TNI AL

Alternatif Solusi 

APNI mengusulkan beberapa alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah, antara lain  :

1. Revisi formula Harga Mineral Acuan (HMA) Bijih Nikel untuk memperhitungkan kandungan besi dan kobalt, selain nikel;  

2. Formula Penyesuaian Tarif Berdasarkan Harga Komoditas, sehingga royalti meningkat hanya ketika harga nikel di atas level tertentu (misalnya: US$24.000/ton).  

3. Insentif Fiskal untuk Smelter, seperti penurunan tarif royalti bagi perusahaan yang telah berinvestasi di hilir.  

4. Peninjauan Ulang Skema Pajak dan Iuran untuk menghindari tumpang-tindih kewajiban (PPN, PPh, PNBP, GST).  

Permohonan APNI 

APNI memohon agar pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan tarif royalti yang progresif, realistis, dan berkeadilan. Selain itu, APNI juga menyarankan adanya dialog terbuka antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha guna menyusun skema win-win solution yang dapat mendukung kelangsungan hilirisasi nikel yang berkelanjutan.  

Sebagai bentuk komitmen, APNI siap menyertakan data teknis dan analisis finansial untuk mendukung usulan penyesuaian kebijakan ini.  

Berita Terkait

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif
Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja
APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa
KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau
Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran
Kebersihan Lingkungan Kerja Jadi Prioritas: DBMSDA Tangerang Laksanakan Aksi Korvei di UPTD Pengairan
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:09 WIB

Mendag Tinjau Gerai Pak Gembus, Dorong Waralaba Indonesia Makin Kompetitif

Senin, 22 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fokus Tiga Agenda Krusial, Kecamatan Mauk Gelar Apel Pagi untuk Tingkatkan Kinerja

Senin, 22 Juni 2026 - 17:36 WIB

APDESI Kabupaten Tangerang Apresiasi Roadshow Sosialisasi Kadarkum, Tekankan Manfaat dan Kekompakan Desa

Senin, 22 Juni 2026 - 15:20 WIB

KKP Tindak Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Dua Perusahaan Disegel di Riau

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran

Berita Terbaru