JAKARTA, suararealitas.co – Penemuan kedua mayat di dalam penampungan air (toren) beberapa waktu lalu di wilayah Tambora, Jakarta Barat sempat menghebohkan warga sekitar.
Ternyata, kedua jasad tersebut telah di bunuh oleh pria berinisial FN alias Krismartoyo, ialah tetangganya sendiri.
Diketahui, korban terdata seorang perempuan birinisial TSL (59) dan anaknya ES (35), yang ditemukan tak bernyawa di dalam Penampungan Air (Toren) miliknya di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka adalah Febri Arifin alias Kakang alias Jamet alias Bebep alias Krismartoyo, usia 31, kelahiran Banyumas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami saat jumpa pers di Mapolres Jakbar, Kamis (13/3/2025).
Pelaku ditangkap di Banyumas pada Minggu (9/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Banyumas.
Twedi mengatakan, bahwa korban dikenal oleh warga sekitar sangat dermawan karena sering meminjamkan uang.
Pelaku merupakan salah satu pelanggan rutin meminjam uang kepada korban untuk kebutuhan sehari-hari.
“Awalnya tersangka mengenal korban, tetangga, dan sudah minjam duit rutin sejak 2021-2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil,” kata Twedi.
Sebelum kejadian pembunuhan, pelaku bercerita punya kenalan yang secara spiritual salah satunya bisa menggandakan uang.
Selain itu, pelaku juga bisa mencarikan anak pertama korban jodoh dengan ritual yang harus dijalankan.
“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan dua nomor telepon berbeda yang ia klaim sebagai kontak para dukun tersebut mengaku sebagai Kris Martoyo (dukun pengganda Uang) dan Kakang (dukun pencari jodoh),” ujar Twedi.
Pada Februari 2025, pelaku menunjukkan sejumlah uang kepada korban untuk digandakan sebagai bagian dari ritual.
Lalu 1 Maret 2025, korban dan pelaku sepakat melakukan ritual spiritual di rumah korban sekira pukul 12.01 WIB.
Korban kedua, ESW sudah bersiap melakukan ritual di kamar mandi menggunakan sarung, sementara korban pertama berada di ruang utama dengan uang yang akan digandakan.
Komunikasi antara korban dan “dukun” dilakukan melalui telepon, namun pada saat pelaksanaan ritual korban tidak sabar karena proses yang lama dan tidak membuahkan hasil sehingga korban TSL alias Enci mencaci maki tersangka dengan kata-kata kasar.
Merasa tersinggung, pelaku kalap dan memukul kepala korban pertama dengan batang besi sebanyak dua kali.
Tidak berhenti di situ saja, pelaku menindih dan mencekik korban hingga dipastikan meninggal dunia dengan melilitkan tali rafia di lehernya.
Setelah membunuh korban pertama, pelaku membersihkan darah yang berceceran, dan berusaha menenangkan diri dengan merokok selama 15 menit di depan rumah.
Pelaku kemudian masuk ke kamar mandi dan menyerang korban kedua, E S W, dengan memukul kepalanya menggunakan besi yang dipakai untuk membunuh TSL alias Enci.
Bahkan, korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya kembali dipukul, dan dicekik hingga tewas.
Setelah kedua korban meninggal, pelaku memasukkan jasad mereka ke dalam tendon air di bawah kulkas, kemudian membersihkan sisa darah di lokasi kejadian.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mematikan lampu rumah, dan berpura-pura menjadi tukang listrik ketika bertemu pelapor, Roni Effendy, yang merupakan adik korban kedua.
Dalam keadaan gelap dan menggunakan masker, pelaku mengatakan bahwa ibu dan kakak pelapor sedang keluar rumah.
Setelah pelapor meninggalkan lokasi, pelaku mengambil uang yang sebelumnya akan digandakan dan meninggalkan rumah dengan mengunci pintu serta gerbang dari dalam.
Pelaku lalu membuang barang bukti, termasuk ponsel hasil kejahatan, di tanggul Kali Jodo dan melarikan diri ke Cirebon.
“Di Cirebon, pelaku membuang ponsel Infinix milik korban sebelum akhirnya melanjutkan pelarian ke Banyumas, tempat ia berhasil diamankan pada 9 Maret 2025,” ujar Twedi.
“Pelaku dapat terjerat Pasal 338KUHP dengan sangkaan hukuman 20 tahun penjara bahkan bisa sampai hukuman mati,” tukas Twedi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung menambahkan, bahwa siang hari korban Enci sempat menghubungi anaknya bernama Ronny Effendy untuk menanyakan kapan pulang ke rumah.
“Terus pada malam harinya, si pelaku pakai handphone korban Enci untuk WhatsApp Ronny bahwa di rumah sedang ada perbaikan listrik. Ini supaya aksi pembunuhannya tidak diketahui,” imbuh Arfan.




































