IJRS Gelar Diseminasi Kajian: Wujudkan Victim Trust Fund untuk Pemulihan Korban Akibat Tindak Pidana

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, suararealitas.co- Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menggelar diseminasi kajian bertajuk “Peluang Mewujudkan Tata Kelola Victim Trust Fund di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk Pemulihan Korban Akibat Tindak Pidana”. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Brigjen. Pol. (Purn). Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam opening speech-nya, Brigjen Achmadi menekankan pentingnya dukungan semua pihak untuk memulihkan hak-hak saksi dan korban. “Kajian ini diharapkan menjadi titik awal untuk kebijakan ke depan yang mendukung pemulihan korban,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/03/2025).

Sementara itu, Aisyah Assyifa, S.H., peneliti IJRS, memaparkan bahwa jumlah permohonan pemulihan yang diterima LPSK dari 2020 hingga 2024 sangat signifikan. Namun, keterbatasan anggaran dari APBN berdampak pada permohonan yang tidak dapat dilayani. “Anggaran LPSK mengalami pemangkasan 62% pada 2025, sehingga diperlukan sumber pendanaan inovatif,” jelasnya.

Aisyah juga menyoroti pentingnya layanan medis dan psikologis yang dapat diberikan berdasarkan konsep pre-charge, sehingga korban dapat memperoleh pemulihan tanpa menunggu putusan pengadilan. LPSK telah memiliki modalitas regulasi dan praktik terkait pemberian layanan bagi korban sebagai langkah awal perwujudan Victim Trust Fund (VTF).

Rekomendasi yang dihasilkan dari kajian ini mencakup pembentukan dasar hukum tata kelola VTF untuk tindak pidana lain, mendorong perubahan UU PSK, serta mengidentifikasi kebutuhan kelembagaan dan sumber pendanaan VTF. “LPSK perlu memastikan bahwa pembentukan VTF adalah agenda prioritas,” tambah Aisyah.

Baca Juga :  KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal

Acara ini juga dihadiri oleh para penanggap, termasuk Sriyana, S.H., LL.M., DFM., Sekretaris Jenderal LPSK, Choky Risda Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Didik Kusnaini, S.E., M.P.P., Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan RI.

Dengan diseminasi ini, diharapkan tata kelola VTF dapat terwujud, memberikan dukungan yang lebih baik bagi korban tindak pidana di Indonesia.

Berita Terkait

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta
Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi Publik
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Debarkasi 479 Penumpang KM Tidar dari Kijang
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Tingkatkan Kamtibmas Melalui Sambang Warga Muara Angke
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jaga Jakarta On The Spot di Muara Baru, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Buruh
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Sejumlah Kawasan Pelabuhan, Situasi Aman dan Kondusif
Partai Ummat Tegaskan Arah Politik, Dorong Ambang Batas Parlemen 0 Persen
Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:00 WIB

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Minggu, 27 September 2026 - 19:58 WIB

Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Perkuat Edukasi Informasi Publik

Minggu, 27 September 2026 - 17:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Debarkasi 479 Penumpang KM Tidar dari Kijang

Minggu, 27 September 2026 - 14:19 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jaga Jakarta On The Spot di Muara Baru, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Buruh

Minggu, 27 September 2026 - 12:32 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Sejumlah Kawasan Pelabuhan, Situasi Aman dan Kondusif

Berita Terbaru