Ini Penjelasan KKP Tentang Larangan Memelihara Ikan Alligator Gar di Indonesia

- Jurnalis

Senin, 16 September 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS

JAKARTA, (16/09) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan alasan di balik pelarangan untuk memelihara dan memperjualbelikan ikan Alligator Gar di Indonesia. KKP menyebut bahwa ikan pemangsa ini berpotensi membahayakan populasi ikan lain serta dapat merusak ekosistem perairan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN’KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta (16/9/2024), menjelaskan bahwa ikan Alligator Gar termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan yang bersifat buas atau pemangsa bagi ikan spesies lain apabila lepas di perairan Indonesia.

“Alligator Gar bukan ikan yang berasal dari Indonesia. Apabila ikan ini lepas ke perairan umum, bisa mengancam penurunan populasi ikan lainnya dan akan merusak ekosistem perairan tersebut,” terang Ipunk.

Baca Juga :  Rumah Sakit TNI AU Sam Ratulangi Manado Persiapkan Kembali Serbuan Vaksinasi

Ipunk menambahkan bahwa hingga saat ini sudah banyak kasus ekosistem perairan yang rusak akibat keberadaan ikan berbahaya maupun merugikan tersebut. Di Waduk Sermo, Daerah Istimewa Yogyakarta, populasi ikan red devil telah mengalahkan ikan endemik waduk tersebut, di antaranya ikan nila, wader, nilem dan tawes. 

Di Waduk Wonorejo juga ditemukan ikan red devil yang menginvasi waduk tersebut. Kemudian pada sungai-sungai di Palembang, populasi ikan belida turut terancam punah akibat keberadaan ikan sapu-sapu.

Belum lagi ekosistem Danau Toba, danau terbesar di Indonesia, yang juga telah rusak akibat invasi ikan red devil, sehingga ikan batak, ikan mas, ikan jurung, mujair, pora-pora dan tiri-tiri kini langka ditemukan di perairan tersebut.

Plt. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Suharta, mengungkapkan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal PSKDP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota dan POLAIRUD, dalam kurun dua tahun terakhir (2023-2024) telah melakukan 18 kali penindakan terhadap ikan berbahaya dan/atau merugikan yang ditemukan di beberapa lokasi di DIY, Jakarta, Blitar serta Pontianak. Sebanyak 186 ikan berbahaya dan/atau merugikan yang terdiri dari Arapaima, Alligator Gar, dan Piranha telah dimusnahkan dalam operasi pengawasan tersebut.

Baca Juga :  Pasangan Calon Walikota Kota Tangerang Selatan Rama- Shinta Sapa Warga Ciputat Timur Senam Bareng dan Jalan Santai

“Tak hanya penindakan, kami juga melakukan upaya preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha pembudidaya ikan, penghobi ikan hias, pedagang ikan hias, serta POKMASWAS mengenai larangan memelihara dan/atau melepasliarkan ikan berbahaya dan/atau merugikan. Terakhir kami lakukan di Blitar dan DIY,” jabar Suharta.

Suharta berharap, melalui kerja sama dan partisipasi masyarakat dalam turut serta memusnahkan keberadaan ikan berbahaya dan/atau merugikan di Indonesia, ekosistem perairan Indonesia dapat terus terjaga. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui Ekonomi Biru.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk mengawasi ketat keberadaan ikan-ikan pemangsa yang membahayakan ekosistem perairan. Dia juga meminta jajarannya untuk terus mensosialisasikan larangan memelihara ikan-ikan tersebut agar masyarakat dapat memahami dampak buruk dari kerusakan ekosistem.

Berita Terkait

Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307-A1 menggelar Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di 3 wilayah Jakarta
Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau
Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis
Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin
CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok
Bupati Meninjau Proses Perbaikan Jalan Kurang Lebih 500 Meter
Gedung Revitalisasi SDN Buaran Mangga IV Kecamatan Pakuhaji Diresmikan Bupati
Aliansi Banten Birokrasi Gelar Aksi di PLTU Suralaya, Soroti Dugaan Korupsi dan Diskriminasi Tenaga Lokal

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Perkumpulan Lions Indonesia Distrik 307-A1 menggelar Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di 3 wilayah Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Gerakan Tobacco Control Leadership with Young Leaders Tegaskan Komitmen Generasi Muda Menuju Indonesia Bebas Tembakau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Semarak HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Berikan Kontribusi Nyata Lewat Program SL Gratis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Bupati Dampingi Hanif Faisol Nurofiq Meninjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:43 WIB

CHED ITB Ahmad Dahlan Soroti “Purbaya Effect” dan Lemahnya Disinsentif Fiskal Pengendalian Rokok

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gedung Pusat Kajian Islam Asia Tenggara Resmi Dibangun di Jakarta

Senin, 27 Okt 2025 - 08:57 WIB