Hakim Ni Made Dewi Sukrani Putuskan Andriy Gryshyn Lepas dari Jerat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ni Made Dewi Sukrani Putuskan Andriy Gryshyn Lepas dari Jerat Hukum
Kuasa Hukum Andriy Gryshyn dari RnB Law Firm, Reydi Nobel usai sidang putusan yang menimpa kliennya. (Foto: Istimewa)


DENPASAR – Proses jalan yang panjang terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Andriy Gryshyn dalam mencari keadilan terbayar lunas oleh putusan hakim pada sidang putusan yang digelar hari ini Rabu, 18 September 2024, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal Ni Made Dewi Sukrani menilai perkara terhadap seorang WNA asal Ukraina tersebut tidak miliki unsur Hukum Pidana berdasarkan fakta persidangan. Maka dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, Hakim juga mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan dalam putusannya juga menolak eksepsi termohon seluruhnya.

”Menyatakan, penetapan tersangka Andriy Gryshyn tidak sah. Memerintahkan kepada termohon (Polres Badung) menghentikan penyidikan, memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon,” tegas Majelis Hakim Tungga, Ni Made Dewi Sukrani seperti dikutip dari ifakta.co, Kamis (19/9).

Atas putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Reydi Nobel memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan hakim yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.

Baca Juga :  Lantaran Gagal Lunasi Hutang, PT Transon Group Digugat Pailit Perusahaan SIE ke PN Jakpus

“Kami selaku kuasa hukum dari Andriy Grishyn mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Tunggal Ni Made Dewi Sukarni yang memeriksa sekaligus pemutus dalam perkara prapid kami No. 16/Pid.Pra/2024/PN.Dps,” ujar Founder dan Lawyer Rnb Law Firm, Reydi Nobel.

Reydi mengaku, bahwa keputusan hakim sangat tepat, lantaran kliennya atau pemohon telah mengajukan praperadilan sebelum dimasukkan ke dalam DPO.

Bahkan, sudah ditetapkan penetapan jadwal sidang sebelum ditetapkan sebagai DPO, sehingga praperadilan tetap bisa dilakukan.

Selain itu, dalam BAP tertanggal 14 Juni 2024, pelapor atas nama Dariya Gryshyna memberikan keterangan, bahwa saksi sudah resmi bercerai dengan Andriy Gryshyn di pengadilan Ukraina. 

Artinya, sebelum Andriy Gryshyn ditetapkan tersangka, Andriy Gryshyn sudah bercerai dengan Dariya Gryshyna. 

”Kami gugat karena klien kami memang tidak pernah melakukan kekerasan. Kami miliki bukti itu, dan itu terbukti dalam sidang,” ujar salah satu penggagas Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) Bali itu.

Menurut Reydi, penetapan AG dalam DPO juga bertentangan dengan hukum. Sebab, Polres Badung (termohon) menetapkan DPO pada 21 Agustus 2024, sedangkan pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Agustus 2024. 

Baca Juga :  Dugaan Berikan Keterangan Palsu, Oknum Jaksa Kejati Kalbar Dilaporkan Stevanus Febyan Babaro

Kemudian diketahui, pemohon juga berpergian ke luar negeri dengan agenda perjalanan bisnis pada 16 Juli 2024, sehingga sebelum adanya penetapan tersangka terhadap pemohon, pemohon terlebih dahulu memiliki agenda perjalanan bisnis ke luar negeri.

“Pemohon juga telah mengirimkan surat kepada termohon (Polres Badung) tertanggal 20 Juli 2024, yang menyatakan akan mengikuti semua proses hukum di Indonesia. Kemudian pemohon melalui surat tertanggal 29 Juli 2024, pemohon menyatakan masih berada di Luar Negeri,” sebutnya.

Namun, termohon telah mengirimkan surat pencekalan tertanggal 23 juli 2024 dan surat penangkalan tertanggal 3 Agustus 2024 terhadap pemohon kepada Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bali.

”Sehingga dengan adanya surat penangkalan ini, pemohon tidak dapat datang untuk memenuhi panggilan termohon,” jelasnya. 

Berdasar pertimbangan tersebut, Reydi memohon agar hakim praperadilan PN Denpasar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya; dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

(Sapta)

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru