Made Wijaya, Wakil Ketua II DPRD Badung dan Bendesa Adat Tanjung Benoa, Menyoroti Adanya Tumpang Tindih Kewenangan Antara Desa Adat dan Pemerintah Daerah

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung – Sengketa kepemilikan tanah antara Desa Adat Pererenan dan Pemerintah Daerah Badung semakin memanas. 

Persoalan ini berpusat pada sempadan Sungai Tukad Surungan dan Bausan, di mana kedua pihak sama-sama mengklaim hak atas lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konflik ini kini telah berlanjut ke ranah hukum setelah Desa Adat Pererenan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Inti permasalahan terletak pada perbedaan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di satu sisi, Desa Adat Pererenan berpegang pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang memberikan desa adat hak untuk mengelola tanah negara. Mereka berargumen bahwa tanah di sekitar sungai merupakan bagian integral dari wilayah adat yang harus dilindungi.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Datang ke Jakarta, GP Ansor Minta Kekerasan Berbasis Agama Ditekan

Namun, Pemerintah Daerah Badung mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2024 yang memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah dalam mengelola tanah negara. Berdasarkan peraturan ini, Pemda Badung telah memberikan izin penggunaan lahan kepada pihak ketiga.

I Made Wijaya, Wakil Ketua II DPRD Badung dan Bendesa Adat Tanjung Benoa, menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara desa adat dan pemerintah daerah. Ia menegaskan pentingnya peran desa adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Desa adat memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan alam sesuai dengan prinsip Tri Hita Karana. Tanah-tanah negara yang berada di wilayah adat seharusnya dikelola oleh desa adat untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wijaya.

Baca Juga :  Menteri Trenggono Paparkan Program Ketahanan Pangan 2025 di DPR

Konflik kepentingan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian budaya menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Pemerintah daerah seringkali dihadapkan pada tekanan untuk menggenjot pembangunan dan menarik investasi, sementara desa adat lebih memprioritaskan pelestarian nilai-nilai tradisional dan lingkungan.

Jalan keluar dari sengketa ini masih belum jelas. Meskipun telah diajukan ke PTUN, penyelesaian kasus ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama. Para ahli hukum dan pemerhati adat berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang win-win solution, sehingga tidak merugikan salah satu pihak dan tetap menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Sapta/AR81

Berita Terkait

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas
Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep
Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo
Film Sayap Garuda Angkat Pesan Stop Bullying
Mayor Inf Hasim Hutabarat Apresiasi Sikap Damai PB JATMI dan Ojol Nasional
PB JATMI, Gus Nuril, dan Koalisi Ojol Serukan Persatuan Bangsa di Tengah Dinamika Sosial

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 15:35 WIB

Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 14:09 WIB

Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas

Kamis, 4 September 2025 - 12:25 WIB

Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep

Rabu, 3 September 2025 - 17:50 WIB

Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo

Berita Terbaru