Sengketa Pilkada, MK Putuskan 11 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa).

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah lantaran terjadinya sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024 lalu.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2) kemarin dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU.

Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK.

Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Warga Perumahan Nuansa Rajeg Dukung Penuh untuk Maesyal-Intan

Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

Berita Terkait

Makam Serang Overkapasitas, Anggaran Rp585 Miliar Disorot
Waspadai Politik Oportunis, Aliah Sayuti Ajak Anak Muda Melek Politik
Indonesia–Australia Perkuat Kerja Sama Keamanan melalui MCM
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Audiensi Bupati LIRA, Bahas Penolakan Wacana RUU Pilkada Tidak Langsung
Habiburokhman Soroti Hukum yang Diterapkan Terhadap Suami Korban Jambret di Sleman
Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang
Rany Mauliani Cegah Bullying Lewat Penguatan TPPK di Sekolah
Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Percepat Pencairan Dana Haji yang Sempat Tertahan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:45 WIB

Makam Serang Overkapasitas, Anggaran Rp585 Miliar Disorot

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:34 WIB

Waspadai Politik Oportunis, Aliah Sayuti Ajak Anak Muda Melek Politik

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:52 WIB

Indonesia–Australia Perkuat Kerja Sama Keamanan melalui MCM

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:46 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Audiensi Bupati LIRA, Bahas Penolakan Wacana RUU Pilkada Tidak Langsung

Senin, 26 Januari 2026 - 13:52 WIB

Habiburokhman Soroti Hukum yang Diterapkan Terhadap Suami Korban Jambret di Sleman

Berita Terbaru