Sengketa Pilkada, MK Putuskan 11 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa).

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah lantaran terjadinya sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024 lalu.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2) kemarin dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU.

Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK.

Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Waduk Aseni Hampir Rampung, Rano Karno Sebut Mampu Kurangi Risiko Banjir

Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

Berita Terkait

Audiensi Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark Didorong Melalui Jalur Musyawarah
Ketua FORKABI Jakarta Barat Matrobin: Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya Betawi Jadi Prioritas
Komisi III DPR Harap Kuntadi Bawa Jampidsus Makin Profesional dan Berintegritas
WPPKBI Tegaskan Dukungan kepada KOWANI, Perkuat Regenerasi dan Tata Kelola Organisasi Perempuan
DPR Tegaskan PAW Ombudsman RI Tidak Wajib Ikuti Nomor Urut Hasil Uji Kelayakan
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Junjung Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum
Yahya Zaini Minta BGN Tak Terlalu Lama Moratorium Dapur MBG, Prioritaskan yang Sudah Dibangun
PM Modi Kenang Soekarno di DPR RI, Ajak Indonesia Bangun Era Baru Kemitraan Strategis

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Audiensi Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark Didorong Melalui Jalur Musyawarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ketua FORKABI Jakarta Barat Matrobin: Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya Betawi Jadi Prioritas

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:21 WIB

Komisi III DPR Harap Kuntadi Bawa Jampidsus Makin Profesional dan Berintegritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:56 WIB

WPPKBI Tegaskan Dukungan kepada KOWANI, Perkuat Regenerasi dan Tata Kelola Organisasi Perempuan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WIB

DPR Tegaskan PAW Ombudsman RI Tidak Wajib Ikuti Nomor Urut Hasil Uji Kelayakan

Berita Terbaru