Rampas Kendaraan Warga di Jalan, Matel Depok Kian Meresahkan, Pemerhati Perlindungan Konsumen Kecam Ulah Oknum dan Minta Polisi Berantas

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerombolan mata elang di Curug, Depok saat melakukan aksinya. (Foto: Istimewa).

Gerombolan mata elang di Curug, Depok saat melakukan aksinya. (Foto: Istimewa).

DEPOK, suararealitas.co – Masyarakat mengeluhkan keberadaan kelompok gerombolan debt collector atau mata elang (Matel) di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Gerombolan matel ini dalam aksinya menghadang pengendara motor yang dianggap telah menunggak cicilan di tengah-tengah jalanan yang sedang padat. Bahkan mereka tidak segan-segan merampas motor untuk disita.

Kejadian itu pun sempat dialami warga Curug berinisial (A), menceritakan bahwa pada saat dirinya sedang melintasi kawasan Apartemen Like View, Curug, Bojongsari, Depok tiba-tiba sekelompok mata elang yang mengklaim sebagai petugas resmi leasing bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka memberhentikan dan menanyakan motor miliknya dengan alasan mempunyai data atas motor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pemilik bersitegang kalau tunggakkan motor miliknya sudah berkoordinasi dengan pihak leasing PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Depok.

Selain itu, helm miliknya dipukul, ponselnya pun ikut dirampas, dan rekaman kejadian dihapus oleh para matel tersebut.

“Mereka menuduh motor saya menunggak cicilan, padahal saya sudah koordinasi langsung dengan pihak leasing (BAF) terkait pembayaran sisa tunggakan tiga bulan bang. Helm saya dipukul, handphone dirampas, dan rekamannya juga ikut di hapus oleh matel-matel itu bang,” ungkap A kepada suararealitas.co, Senin (17/02/2025).

Baca Juga :  Fakta-fakta Terkini Dibalik Bentrokan di Andrews Party Mart Sunter: Dugaan Pengeroyokan Pelajar, CCTV hingga Sajam Jadi Sorotan

Bahkan, pemilik terus dilakukan intimidasi dan akhirnya para debt collector atau mata elang yang berjumlah kurang lebih tiga orang itu meminta STNK berikut kunci kendaraan dirinya secara paksa sebelum akhirnya melakukan eksekusi di tempat untuk menandatangani surat penarikan kendaraan tersebut.

Tak lama dari situ pemilik pun mendatangi Polsek Cimanggis untuk melaporkan kasus perampasan dan intimidasi tersebut.

Laporan diterima, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini.

Adapun, pemilik juga menyesalkan tindakan PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Depok yang diduga membocorkan data nasabah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.

A juga sangat menyayangkan para oknum matel ini tidak mengedepankan komunikasi yang baik untuk mencari solusi. Menurutnya, insiden ini terkesan seperti perampokan.

Dari kejadian itu, warga pun semakin resah dengan adanya keberadaan dan ulah para debt collector atau mata elang yang setiap pagi hingga petang memantau motor yang melintas di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Berdasarkan pantauan wartawan menemukan kelompok matel itu paling banyak beraksi di wilayah Curug dan Cimanggis.

Baca Juga :  Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Kasus penyitaan atau perampasan motor sudah seringkali terjadi di wilayah Depok namun setiap kali pergantian pimpinan Kepolisian di wilayah tersebut nyaris tak tersentuh hukum dan tidak adanya tindakan.

Warga meminta pihak kepolisian merespon dan melakukan penindakan kepada para debt collector atau mata elang yang melakukan perampasan kendaraan di jalan.

“Kami meminta polisi untuk membubarkan kelompok matel yang masih mencari mangsa di wilayah kami,” ujar Daffa (28) warga Cimanggis.

Komentar publik

Terkait peristiwa ini, Syamsul Jahidin, pemerhati perlindungan konsumen yang juga konsultan hukum mengingatkan pelaku usaha untuk tunduk dan berpedoman pada aturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

Bila konsumen terjadi gagal bayar dan terpaksa menggunakan jasa debt collector, maka tugasnya hanya sebatas menangih, bukan menyita unit.

“Kami juga mendorong APH untuk menindak tegas para debt collector nakal,” tegas Syamsul.

“Bila ditemukan peristiwa pidana dalam tindakan mereka seperti merampas, memasuki pekarangan tanpa izin maka jangan segan untuk memproses hukum,” pungkasnya.

Penulis : Mgh

Editor : Za

Berita Terkait

BOBROK! Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang: Oknum S Banyak Laporan, Namanya Timbulin Aja Gak Usah Inisial
Dugaan Perzinaan OR–WIN Makin Panas, Kuasa Hukum Stevie Wiliardy Ungkap Sikap soal Laporan Balik
Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur
Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS
Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:00 WIB

BOBROK! Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang: Oknum S Banyak Laporan, Namanya Timbulin Aja Gak Usah Inisial

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Perzinaan OR–WIN Makin Panas, Kuasa Hukum Stevie Wiliardy Ungkap Sikap soal Laporan Balik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Pamekasan, M dan Sejumlah Orang Kabur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Diduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 23:02 WIB

Bobrok! PT BMN di Curug Diduga Produksi HOKA Ilegal, Karyawan Tanpa Kontrak & BPJS

Berita Terbaru