Parental Abduction di Indonesia: Saat Anak Diculik Orang Tua Kandung, Di Mana Keadilan?

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,suararealitas.co – Kasus penculikan anak oleh orang tua kandung (Parental Abduction) masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Meskipun pengadilan telah menetapkan hak asuh inkracht, penegakan hukum terhadap pelaku penculikan masih lemah.

Lima ibu korban parental abduction telah mengajukan penegasan Pasal 330 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024. MK kemudian menegaskan bahwa Parental Abduction adalah tindak pidana penculikan. Namun, hingga kini, belum ada mekanisme hukum yang jelas untuk menindak para pelaku, sehingga banyak anak yang masih berada di luar jangkauan orang tua pemegang hak asuh.

Penculikan oleh orang tua kandung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar pada psikologi anak. Anak yang menjadi korban sering mengalami trauma, gangguan emosional, dan masalah sosial yang berpotensi menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka.

Banyak kasus parental abduction juga melibatkan pemalsuan identitas dan penyelundupan ke luar negeri, membuat pencarian anak semakin sulit. Hal ini diperparah dengan kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum, imigrasi, dan lembaga internasional seperti Interpol.

M. Kunang menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap parental abduction harus lebih tegas. Ia menyoroti perlunya jalur diplomasi yang lebih kuat untuk mengekstradisi pelaku yang membawa anak ke luar negeri.

“Kita harus segera menempuh jalur hukum dan diplomatik. Jika ada keputusan inkracht, pemerintah bisa mengajukan ekstradisi kepada negara terkait,” ujar M. Kunang dalam wawancara di Jakarta, Senin (11/02/2025).

Baca Juga :  Kerugian Negara Akibat Korupsi Riza Chalid dkk Sebesar Rp 1142,47 Triliun Per Tahun

Menurutnya, Interpol tidak selalu bisa menangani kasus seperti ini secara efektif, sehingga diperlukan langkah lebih konkret dari kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri.

Harapan untuk Solusi Konkret
Para ibu korban parental abduction berharap pemerintah segera membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus penculikan anak oleh orang tua kandung. Mereka juga mendesak perbaikan sistem imigrasi agar pelaku tidak mudah membawa anak keluar negeri dengan identitas palsu.

Dengan adanya pengaduan ini, para korban berharap kasus parental abduction mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum demi keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban penculikan.

Berita Terkait

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan
Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WIB

Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Berita Terbaru