Penebangan Pohon di Tegal Alur Diduga Tanpa Izin, Warga Minta Sudis Tamhut Jakbar Lakukan Pengawasan Ketat

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penebangan di Tegal Alur Diduga Tanpa Izin, Warga Minta Sudis Tamhut Jakbar Lakukan Pengawasan Ketat
Beginilah penampakan sebelum dan sesudah pohon milik Pemda DKI Jakarta yang diduga ditebang secara ilegal oleh oknum pelaku usaha. (Foto: Suara Realitas/Za)


JAKARTA – Penebangan pohon jenis Angsana berdiameter tonggak kurang lebih satu meter di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat untuk kepentingan buka akses kantor diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.

Hal itu diketahui usai wartawan suararealitas.com lakukan penelusuran investigasi di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan sumber menyebut bahwa penebangan pohon tersebut dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Daftar G

“Itu saya lihat waktu tebang pohonnya hari Sabtu pagi kemarin bang,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada suararealitas.com, Senin (2/12).

“Kalau izinnya saya kurang paham deh, tapi kayaknya diduga nggak ada izinnya sih bang, main tebang-tebang aja gitu. Karna kan itu ditebang biar bisa lihat bangunan dan juga akses kantornya,” sambungnya.

Dia pun berharap agar Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat lakukan pengawasan lebih ketat terhadap pohon-pohon yang ditebang atau dipangkas secara ilegal oleh oknum pelaku usaha tersebut.

Baca Juga :  Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler

“Oknum pelaku usaha itu sama aja tidak mengindahkan atau melecehkan himbauan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menggalakkan penanaman pohon pelindung sebagai paru-paru kota,” sebutnya.

“Jangan main tebang gitu aja dong harusnya, apa susahnya sih itu pemilik buat izin soal penebangan pohon tersebut, kalau memang dia taat peraturan yang berlaku. Jangan mentingin buat kepribadian sendiri atau memperkaya diri sendiri dong, sampai-sampai Pergub saja ditabrak sama mereka,” keluhnya.

(Za)

Berita Terkait

LSM Barata Desak Inspektorat Periksa DLHK Terkait Tunggakan Pajak
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Guantibmas dan Kejahatan Jalanan
Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Ringsek di Tol Paspro, Dua Pendamping Meninggal Dunia
Polsek Teluknaga Intensifkan Patroli Mobile Antisipasi Tawuran
Patroli Cipta Kondisi Stasioner Ciptakan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas
Sumur Bor Pertama Hadir di Kampung Keakwa, Warga Tak Lagi Bergantung pada Air Hujan
Ledakan Petasan di Malang Tewaskan Pemilik Rumah, Polisi Amankan 1 Ember Bahan Peledak
Polsek Karawaci Rutin Gelar Patroli Cegah Kejahatan Jalanan Narkoba hingga Premanisme

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

LSM Barata Desak Inspektorat Periksa DLHK Terkait Tunggakan Pajak

Senin, 25 Mei 2026 - 10:40 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Guantibmas dan Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:13 WIB

Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Ringsek di Tol Paspro, Dua Pendamping Meninggal Dunia

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:14 WIB

Polsek Teluknaga Intensifkan Patroli Mobile Antisipasi Tawuran

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:45 WIB

Patroli Cipta Kondisi Stasioner Ciptakan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Ali Farham SH. MH. Ketua DPP LSM Barata kepada media, Senin (25/05/2026) mengatakan, anggaran 46,1 miliar tersebut bukan anggaran yang sedikit yang di gelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan patut menjadi pertanyaan bagi masyarakat jika armada truk yang alat pokok DLHK tidak terbayar pajaknya.

Berita Aktual

LSM Barata Desak Inspektorat Periksa DLHK Terkait Tunggakan Pajak

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hukum & Kriminal

21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 13:39 WIB