Pasca Duplik, Tim Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Persidangan perkara pidana dengan Nomor: 757/Pid.B/2021/PN.Jaksel dan 758/Pid.B/2021/PN.Jaksel memasuki babak baru yakni sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (02/12/2024). Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan korban hingga Rp27 miliar.  

Jubir Tim kuasa terdakwa, Ade Lutfi Syaefudin, menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang cermat, terutama dalam penulisan nama-nama pihak yang terlibat. “Nama-nama dalam dokumen persidangan adalah hal yang krusial. Kesalahan seperti ini mencerminkan kurangnya profesionalisme,” ujar Ade.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima dana dari kejahatan yang didakwakan. “Klien kami dijadikan terdakwa tanpa bukti bahwa ia menerima uang. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum optimal” tambahnya.  

Lebih lanjut, Ade Lutfi juga menyoroti absennya korban, Irman, selaku Direktur PT Dima Investindo, dalam persidangan. Irman telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir dengan berbagai alasan yang kurang jelas. “Korban yang melaporkan harusnya bertanggung jawab atas laporannya. Ketidakhadirannya menunjukkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum,” tegasnya.  

Selain itu, Ia juga mengkritik JPU yang tidak mengambil langkah tegas seperti pemanggilan paksa, padahal hukum pidana tidak boleh dijalankan sembarangan.    

Baca Juga :  Tiga Pilar Cengkareng Gelar Kegiatan Operasi Gabungan PPKM Mikro Di Cafe Dan Tempat Hiburan Malam

Dalam fakta persidangan, saksi utama, EkiSairoma Situmeang, mengakui bahwa ia yang menyusun dokumen palsu, membuat berita acara serah terima, dan menggunakan atribut pejabat pemerintah secara tidak sah.

Namun, proses penyidikan tidak menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain. “Penyidikan harus objektif dan tidak hanya menyasar satu pihak. Penegakan hukum seharusnya adil dan menyeluruh,” ujar Ade.

Tim kuasa hukum berharap agar hakim berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh tekanan. “Kami percaya hakim akan menegakkan keadilan berdasarkan bukti. Keputusan yang tepat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia,” tambah Ade.  

Baca Juga :  PT Damarindo Mandiri Gelar Family Gathering hingga Rayakan HUT ke-20 di Puncak Bogor

Selain itu Tim kuasa hukum juga mendesak agar yang mulia majelis hakim bisa mempertimbangkan semua fakta yang telah diungkap dalam persidangan dan menerima pledoi maupun duplik kliennya.

“Kami hanya berharap keadilan ditegakkan klien kami tidak pantas menjadi korban dari sistem hukum pidana yang penuh penyimpangan seperti ini” ujarnya. Selain itu hal ini bertentangan dengan keputusan perdata yang inkrach bahwa klien kami tidak terbukti PMH (Perbuatan Melawan Hukum),” ujar Priagus Widodo.

“Fakta-fakta ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga keadilan dapat diberikan kepada semua pihak yang terlibat. 

“Kami hanya berharap kepada yang mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan memberikan putusan dengan membebaskan klien kami” pungkas Priagus Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum. (Red)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru