KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Ketua tim kuasa hukum Jamilah, Yanto Nelson Nalle menyayangkan sikap Polsek Pakuhaji yang diduga dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti proses hukum kliennya yang mangkrak selama kurang lebih 1,3 tahun.
Diketahui, Jamilah ialah seorang wanita paruh baya berasal dari Kampung Kramat, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia sudah melakukan pelaporan sejak tanggal 13 Oktober 2023 lalu.
Saat ini, pelaporan baru memasuki proses lidik, dan di penuhi oleh drama dari penyidik, sehingga terkesan hanya bermain dengan waktu hingga menunggu sampai pelapor merasa bosan atau jenuh.
“Kejadian berawal dari korban nenek Jamilah membuat laporan Polisi atas dugaan penganiyaan terhadap dirinya kepada Polsek Pakuhaji tanggal 13 Oktober 2023 lalu, oleh penyidik laporan tersebut progresnya tidak maksimal, bahkan korban dan pelapor juga para saksi telah di periksa, tetapi sampai dengan bulan Oktober 2024, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka atau digelar perkara,” ungkap Nelson selaku ketua dari Firma Hukum YNN & Partners, kepada suararealitas.co, Minggu (19/01/2025).
“Kami bahkan mendapat info bahwa berkas itu sama penyidik yang sebelumnya telah di simpan di dalam gudang dan data file berkas korban ada di komputer yang sudah di jual, sampai Kanit Reskrim dan Kapolsek Pakuaji mengalami pergantian, kasus ini tidak ada perkembangannya. Pada saat korban mendapatkan pendampingan Hukum, dari YNN Law Firm, sepertinya pihak polsek merespon untuk menindaklanjuti kasus tersebut yang sempat mandeg,” tambahnya.
Bahkan, Nelson pun menduga bahwa perkataan itu hanyalah di bibir saja.
“Saya menduga itu hanya di bibir saja, nyatanya sampai dengan bulan Januari 2025 atau berita ini ditayangkan, belum juga dilaksanakan gelar perkara,” katanya.
Nelson mengaku, dalam BAPnya pelapor mengatakan sedang berada di ruang tengah untuk beres – beres rumah, kemudian terlapor yang juga tetangga korban secara tiba – tiba membekap pelapor atau korban dengan menggunakan handuk, lalu berteriak minta tolong, sehingga membuat tetangga yang mendengar berdatangan termasuk saksi 1 dan saksi 2.
Dalam keterangan saksi 1 dan 2 juga mengiyakan hal tersebut, atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian wajah, dan satu gigi pelapor terlepas.
“Maka itu saya meminta Polsek Pakuhaji bertindak profesional, jangan cuma bisa mencari-cari alasan pergantian Kapolsek lama ke Kapolsek baru, Kanit lama ke Kanit baru, dan juga penyidik lama ke penyidik baru agar kasus ini tidak berlarut – larut. Hal ini juga bisa di lihat dari penerapan pasal yang tidak sesuai dengan kejadian, masa iya korban sampai copot giginya hanya di terapkan Pasal 352 KUHPidana, layaknya Pasal 351 ayat 2 KUHP dan sebab ada dugaan kecacatan permanen, kasian korban yang sudah renta ini sangat mengharapkan kepastian hukum akan perkara ini,” tegasnya.
“Menurut saya jelas dalam kejadian tersebut ada dugaan penganiayaan terhadap nenek Jamilah, berikan sepatutnya kepastian hukum terhadap nenek Jamilah,” pintanya.
Terpisah, Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi mengatakan, akan mengecek ke Kanit Reskrim tim yang menangani.
“Saya sudah arahkan agar prosesnya di percepat,” katanya saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Jamilah berencana akan melakukan upaya hukum yaitu bersurat kepada Propam dan Wasidik Polda Metro Jaya untuk mengadukan hal ini.
Selain itu juga akan bersurat kepada Ombusdman RI, Komnas Ham RI, dan Kompolnas untuk melaporkan hal ini agar bisa sama-sama mengawal perkara ini.
Penulis : Cil
Editor : Reza Mahendra