Proyek Jalan Lingkungan RW 016 Kapuk Disorot Warga, Sudin Perumahan Diminta Turun Tangan
Jakarta.suararealitas.co.
Pekerjaan perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan di wilayah RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan warga. Pasalnya, hasil pekerjaan di sejumlah titik dinilai belum meyakinkan dan diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis yang semestinya.
Warga mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut karena pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan mutu, spesifikasi teknis, keselamatan, serta ketahanan hasil pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan warga tersebut sekaligus menjadi pertanyaan bagi instansi terkait, khususnya Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Barat, mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan sejak tahap pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.
Warga berharap petugas teknis tidak sekadar melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi benar-benar turun ke lapangan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi, volume dan standar mutu yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
“Kalau memang pembangunan ini menggunakan anggaran pemerintah, kami berharap kualitasnya benar-benar diperhatikan. Jangan sampai baru selesai dikerjakan tetapi kemudian cepat rusak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Selasa,( 22 -9-2026 ).
Menurut warga, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai tampilan hasil pembangunan. Mereka meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengerjaan, mulai dari material yang digunakan, metode pelaksanaan, ukuran pekerjaan, pemadatan, hingga kualitas hasil akhir.
Karena itu, warga mendorong Sudin PRKP Jakarta Barat melakukan pengecekan lapangan dan memberikan penjelasan apabila ditemukan bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi teknis.
Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian, warga berharap dilakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dibiarkan begitu saja.
Secara regulasi, pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan di Jakarta memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan. Salah satunya Pergub DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang saat ini berstatus berlaku.
Selain itu, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2025, tercantum kegiatan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan fisik jalan, drainase, saluran air dan saluran lingkungan sebagai bagian dari penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di permukiman.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan bahwa pembangunan prasarana lingkungan perlu dilakukan dengan perencanaan dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan pekerjaan umum di Jakarta juga mengatur fungsi pembangunan dan pemeliharaan jalan serta aspek pengawasan dan pengendalian pekerjaan infrastruktur.
Sudin Perumahan Diminta Jangan Tutup Mata
Warga berharap Sudin PRKP Jakarta Barat segera memastikan apakah pekerjaan jalan lingkungan di RW 016 tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami minta sederhana, kalau memang sudah sesuai standar, silakan dijelaskan dan dibuktikan. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Jangan sampai warga yang akhirnya dirugikan karena kualitas pembangunan tidak maksimal,” kata warga tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana pekerjaan dan Sudin PRKP Jakarta Barat perlu memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis, pengawasan pekerjaan, serta hasil pemeriksaan terhadap proyek jalan lingkungan di RW 016 tersebut.
Publik pun berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah memenuhi standar sebagaimana yang dipersyaratkan atau masih terdapat bagian yang harus diperbaiki.
.



































