Kasudinhub Jakbar : Biaya Derek 5Jt, Itu Tidak Benar!

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Terkait berita yang di tayangngkan  (9/3/2021) disalah satu media online, adanya pungutan restribusi derek sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pelanggar parkir yang disebut dari anggota keluarga paspampres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keterangan Resminya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menerangkan dengan tegas terkait pemberitaan yang di tayangkan disalah satu media online channel youtubenya adalah tidak benar dan terlalu mengada-ada jika di sebutkan biaya penderekan sebesar Rp. 5.000.000

Bahwa tidaklah benar, pernyataan pihak Detif.com yang di tayangkan di Channel Youtubenya, mengenai seorang anggota TNI (Paspampres) membayar biaya restribusi penderekan sebesar Rp. 5.000.000 di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Rabu, 24 Februari 2021.” dikatakan Erwansyah, selasa (16/3/2021).

Baca Juga :  Resmikan KPN Sulteng, Wapres Minta Pengelolaan Harus Sesuai Kaidah Lingkungan dan Hukum

Sudin Perhubungan Jakarta Barat  kembali angkat bicara prihal pemberitaan yang beredar di salah satu Media online Detiv.com terkait adanya pungutan retribusi derek sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) pada pemberitaan yang tayang pada 9 Maret 2021. 

Kami menjelaskan bahwa tidak ada aksi pemerasan dari pihak jajaran Sudinhub Jakarta Barat.

Sesuai aturan yang berlaku dalam Perda No. 1 tahun 2015 telah di atur untuk biaya penderekkan dalam 1 hari sebesar Rp. 500.000, dan pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank DKI ( bukti terlampir ).”tandasnya.

Baca Juga :  Ratusan Pejabat Adminisiator dan Pengawas Dilantik hingga Pengambilan Sumpah, Ini Pesan Walikota Jakbar!

Lanjut Erwansyah, mobil Toyota Yaris berwarna merah dengan Nopol B 2217 IO ,hanya membayar Rp. 500.000, dan tidak ada kerusakan pada mobil tersebut.

Dan juga tidaklah benar mobil truck pick up dengan nopol B 9564 AZ membayar retribusi sebesar Rp. 950.000 ( bukti terlampir ).

Atas pemberitaan tersebut, Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah tegaskan, Pihaknya meminta kepada Detiv.com untuk melakukan Klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar dimasyarakat yang dinilai Tidak sesuai dengan Fakta dilapangan yang berisiko terhadap kepercayaan publik kepada Profesionalitas Sudinhub Jakarta Barat.****Rz

Berita Terkait

Bamus Betawi 1982 Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pemuda dan Perempuan, DPD Jakarta Barat Dilantik
MH Kritik, Panggung Azhom Penuh Gimik ?
DPD IMM Banten Resmi Dikukuhkan: Awali Langkah Dengan Program-Program Strategis
HUT ke-60 Kompas: Mencerahkan Indonesia Lewat Refleksi Budaya dan Literasi
Cipta Perdana Lancar Tbk (PART) Catatkan Laba Bersih Naik 45,4%, Bidik Pendapatan Rp1 Triliun di 2025
Penjualan Properti GPRA Tumbuh 10,72%, Rumah dan Ruko Jadi Andalan
Bupati Jayawijaya Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Sembako ke Warga Yalengga dan Bolakme
Sesalkan Kekerasan pada Ibadah di Cidahu, Sukabumi, Pewarna: Pemerintahan Prabowo Harus Buktikan Perlindungan Kebebasan Beragama

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:17 WIB

Bamus Betawi 1982 Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pemuda dan Perempuan, DPD Jakarta Barat Dilantik

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:09 WIB

MH Kritik, Panggung Azhom Penuh Gimik ?

Senin, 30 Juni 2025 - 22:19 WIB

DPD IMM Banten Resmi Dikukuhkan: Awali Langkah Dengan Program-Program Strategis

Senin, 30 Juni 2025 - 13:32 WIB

Cipta Perdana Lancar Tbk (PART) Catatkan Laba Bersih Naik 45,4%, Bidik Pendapatan Rp1 Triliun di 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Penjualan Properti GPRA Tumbuh 10,72%, Rumah dan Ruko Jadi Andalan

Berita Terbaru

Breaking News

MH Kritik, Panggung Azhom Penuh Gimik ?

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:09 WIB