JAKARTA, Suararealitas.co — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria dinilai mendesak untuk menghadirkan kerangka hukum yang mampu menyelesaikan sengketa pertanahan struktural yang selama ini belum tuntas melalui berbagai regulasi sektoral.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Bob Hasan, persoalan agraria di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan sektoral. Berbagai konflik pertanahan melibatkan kewenangan sejumlah kementerian dan lembaga sehingga membutuhkan regulasi yang mampu mengintegrasikan kepentingan dan kebijakan lintas sektor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan RUU Reforma Agraria. UUPA, kata dia, lebih berada dalam ranah hukum pertanahan, sedangkan RUU Reforma Agraria diarahkan untuk menjangkau persoalan agraria yang bersifat lintas sektor dan membutuhkan koordinasi antarlembaga.
“Selama ini ada regulasi seperti Peraturan Menteri Kehutanan untuk mekanisme enclave kawasan hutan menjadi non-hutan bagi desa atau permukiman warga, tetapi kerap tidak bisa terlaksana di lapangan. Bahkan Perpres Percepatan Reforma Agraria pun mengalami kebuntuan. Maka, kita membutuhkan kerangka hukum undang-undang yang mampu mengintegrasikan seluruh fakta di lapangan ini,” ujar Bob Hasan.
Ia menilai keberadaan berbagai regulasi sektoral belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas persoalan agraria. Akibatnya, sejumlah konflik yang telah berlangsung lama sulit memperoleh penyelesaian yang menyeluruh karena terbentur batas kewenangan dan perbedaan kebijakan antarsektor.

Ia mencontohkan masih adanya masyarakat yang hidup dalam kemiskinan di tengah melimpahnya sumber daya alam di sejumlah daerah sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Konflik pertanahan yang terjadi di berbagai wilayah, seperti Jambi, Cianjur, hingga Lampung, dinilai menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan sumber daya agraria.
“Kalau kita memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi masyarakat di sekitarnya masih hidup dalam kemiskinan akibat persoalan pertanahan, tentu ada yang harus kita benahi. Ini menjadi bagian dari tantangan reforma agraria,” katanya.
Bob Hasan juga optimistis RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat direalisasikan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai terdapat keselarasan antara agenda reforma agraria dengan visi pemerintah dalam memperkuat amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kalau dulu penyusunan regulasi semacam ini dianggap sulit, saat ini momentumnya tepat karena visi Presiden selaras dengan mandat konstitusi. Semua aturan dan regulasi akan menyesuaikan dengan tujuan tersebut,” tegasnya.
Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI juga menyatakan akan mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil, termasuk dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Bob Hasan mengatakan Baleg berkomitmen mengawal proses penyusunan RUU tersebut secara transparan dan membuka ruang partisipasi publik. Mekanisme uji publik serta program goes to campus akan dilakukan untuk menjaring masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan kalangan akademisi.
Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. Dengan demikian, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah.



































