RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Payung Hukum Penyelesaian Konflik Pertanahan

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria dinilai mendesak untuk menghadirkan kerangka hukum yang mampu menyelesaikan sengketa pertanahan struktural yang selama ini belum tuntas melalui berbagai regulasi sektoral.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurut Bob Hasan, persoalan agraria di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan sektoral. Berbagai konflik pertanahan melibatkan kewenangan sejumlah kementerian dan lembaga sehingga membutuhkan regulasi yang mampu mengintegrasikan kepentingan dan kebijakan lintas sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan RUU Reforma Agraria. UUPA, kata dia, lebih berada dalam ranah hukum pertanahan, sedangkan RUU Reforma Agraria diarahkan untuk menjangkau persoalan agraria yang bersifat lintas sektor dan membutuhkan koordinasi antarlembaga.

“Selama ini ada regulasi seperti Peraturan Menteri Kehutanan untuk mekanisme enclave kawasan hutan menjadi non-hutan bagi desa atau permukiman warga, tetapi kerap tidak bisa terlaksana di lapangan. Bahkan Perpres Percepatan Reforma Agraria pun mengalami kebuntuan. Maka, kita membutuhkan kerangka hukum undang-undang yang mampu mengintegrasikan seluruh fakta di lapangan ini,” ujar Bob Hasan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Dialogis, Tegaskan Antisipasi 3C dan Bahaya Kebakaran

Ia menilai keberadaan berbagai regulasi sektoral belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas persoalan agraria. Akibatnya, sejumlah konflik yang telah berlangsung lama sulit memperoleh penyelesaian yang menyeluruh karena terbentur batas kewenangan dan perbedaan kebijakan antarsektor.

Lebih lanjut, Bob Hasan menekankan bahwa politik hukum RUU Reforma Agraria harus berangkat dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, pengelolaan sumber daya agraria harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan tidak boleh menjauh dari cita-cita konstitusi.

Ia mencontohkan masih adanya masyarakat yang hidup dalam kemiskinan di tengah melimpahnya sumber daya alam di sejumlah daerah sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Konflik pertanahan yang terjadi di berbagai wilayah, seperti Jambi, Cianjur, hingga Lampung, dinilai menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan sumber daya agraria.

“Kalau kita memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi masyarakat di sekitarnya masih hidup dalam kemiskinan akibat persoalan pertanahan, tentu ada yang harus kita benahi. Ini menjadi bagian dari tantangan reforma agraria,” katanya.

Baca Juga :  H. Abdul Syukur Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten Gelar Donor Darah ke-12

Bob Hasan juga optimistis RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat direalisasikan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai terdapat keselarasan antara agenda reforma agraria dengan visi pemerintah dalam memperkuat amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kalau dulu penyusunan regulasi semacam ini dianggap sulit, saat ini momentumnya tepat karena visi Presiden selaras dengan mandat konstitusi. Semua aturan dan regulasi akan menyesuaikan dengan tujuan tersebut,” tegasnya.

Dalam proses penyusunannya, Baleg DPR RI juga menyatakan akan mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil, termasuk dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Bob Hasan mengatakan Baleg berkomitmen mengawal proses penyusunan RUU tersebut secara transparan dan membuka ruang partisipasi publik. Mekanisme uji publik serta program goes to campus akan dilakukan untuk menjaring masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan kalangan akademisi.

Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. Dengan demikian, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah.

Berita Terkait

Gandeng Tim SGCC,Warga Gropet Gelar Pertandingan Catur Bergengsi
Lantai 5 Apartemen Pavilion Jakpus Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan dan 14 Orang Dievakuasi
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
Grand Soll Marina Hotel Tangerang Hadirkan Paket Destinasi Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok
Gerakan 9 Bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Unjuk Rasa Soroti Kualitas Jalan Bang Andra di Lebak Selatan
Pedagang Cermin Tewas di Tengah Kericuhan DPR, Puan Minta Dugaan Keterlibatan Ormas Diusut
Revitalisasi Pasar Jaya Sunter Podomoro Jadi Sorotan, Pedagang Persoalkan Biaya dan Tagihan THP
Berkolaborasi BPBD Kabupaten Bogor dan Pemdes Purasari Saluarkan Air Bersih untuk Warga Dampak Kekeringan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:46 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Payung Hukum Penyelesaian Konflik Pertanahan

Jumat, 4 September 2026 - 20:50 WIB

Gandeng Tim SGCC,Warga Gropet Gelar Pertandingan Catur Bergengsi

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Lantai 5 Apartemen Pavilion Jakpus Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan dan 14 Orang Dievakuasi

Kamis, 3 September 2026 - 22:58 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Rabu, 2 September 2026 - 22:52 WIB

Grand Soll Marina Hotel Tangerang Hadirkan Paket Destinasi Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gandeng Tim SGCC,Warga Gropet Gelar Pertandingan Catur Bergengsi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:50 WIB