Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTRevitalisasi Pasar Jaya Sunter Podomoro Jadi Sorotan, Pedagang Persoalkan Biaya dan Tagihan THPKomentar: 0

Revitalisasi Pasar Jaya Sunter Podomoro Jadi Sorotan, Pedagang Persoalkan Biaya dan Tagihan THP

Suara Realitas, 31 Agustus 2026, 14:47 WIB · 5 menit bacaBaca di App
Huruf

 

Jakarta, Suararealitas.co – Pedagang Pasar Jaya Sunter Podomoro, Jakarta Utara, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Senin 31 Agustus 2026 untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan terkait rencana revitalisasi pasar yang dinilai memberatkan pedagang.

Para pedagang menolak rencana revitalisasi yang mewajibkan mereka membayar biaya hingga puluhan juta rupiah per meter persegi. Mereka menilai besaran biaya tersebut tidak sebanding dengan kondisi pasar yang saat ini disebut sepi pengunjung dan berdampak terhadap pendapatan pedagang.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Jaya Sunter Podomoro, Sukanto, mengatakan aksi dan audiensi yang dilakukan pedagang merupakan bentuk keberatan terhadap kebijakan revitalisasi yang menurut mereka ditetapkan secara sepihak.

“Untuk los bawah itu Rp49 juta per meter, sedangkan untuk atas Rp39 juta per meter. Nilainya menjadi ratusan juta rupiah. Sementara kondisi pasar sepi pengunjung. Pedagang sendiri tidak mampu untuk membayar,” ujar Sukanto.

Menurutnya, pedagang pada prinsipnya tidak menolak pembenahan maupun revitalisasi pasar. Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi pedagang dan kondisi pasar di lapangan.

Sukanto menilai, apabila pedagang yang tidak mampu membayar kemudian diminta meninggalkan pasar, hal tersebut bukan merupakan solusi. Sebab, banyak pedagang telah berjualan selama belasan tahun dan menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas perdagangan di Pasar Sunter Podomoro.

“Pedagang tidak anti-revitalisasi. Tetapi kondisi ekonomi saat ini sangat berdampak terhadap kehidupan kami sehari-hari. Tidak bisa aturan diberlakukan serta-merta tanpa melihat kondisi di lapangan,” katanya.

Ia juga mempersoalkan adanya pernyataan dari pihak pengelola yang disebut meminta pedagang keluar apabila tidak sanggup mengikuti ketentuan revitalisasi.

Bagi pedagang, keberadaan mereka di pasar bukan hanya menyangkut tempat berdagang, tetapi juga keberlangsungan mata pencaharian.

Selain biaya revitalisasi, pedagang juga mempersoalkan munculnya tagihan yang disebut sebagai THP (perpanjangan hak pakai). Mereka mempertanyakan dasar munculnya kewajiban tersebut karena mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian perpanjangan hak pakai maupun kontrak sewa sebagaimana yang dimaksud.

Sukanto menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang terjadi pada 2012. Saat itu, para pedagang disebut telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ketika itu diwakili oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Polsek Tamansari Adakan Pertemuan Dengan PWI Jakbar

Menurut Sukanto, dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa rencana revitalisasi dibatalkan dan tidak terdapat perpanjangan hak pakai selama 20 tahun.

“Waktu tahun 2012 kami juga audiensi. Saat itu Bapak Wagub yang mewakili Gubernur menyampaikan revitalisasi dibatalkan dan tidak ada perpanjangan hak pakai. Yang ada pedagang diminta membayar retribusi, sewa harian, listrik, sampah dan lainnya melalui sistem pembayaran CMS,” jelasnya.

Ia mengatakan, setelah itu pedagang tetap menjalankan kewajiban pembayaran yang ditagihkan melalui mekanisme tersebut. Karena itu, pedagang mempertanyakan ketika kemudian muncul informasi bahwa mereka memiliki tunggakan THP dari 2012 hingga saat ini.

“Kami tidak merasa berutang karena tidak pernah disosialisasikan ataupun menandatangani surat perjanjian sewa-menyewa. Kalau utang itu timbul, seharusnya ada dasar perjanjian. Kalau tidak ada, kami mempertanyakan dasar tagihan tersebut,” ujar Sukanto.

Pedagang meminta pihak terkait menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang menjadi dasar munculnya tagihan THP tersebut. Mereka menilai persoalan tersebut tidak dapat dibebankan secara sepihak kepada pedagang tanpa adanya kejelasan mengenai perjanjian maupun kewajiban yang menjadi dasar penagihan.

Dalam audiensi di Balai Kota, para pedagang meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno turun tangan menyelesaikan persoalan revitalisasi Pasar Sunter Podomoro.

Pedagang juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan dan kinerja jajaran direksi Perumda Pasar Jaya serta pihak yang bertanggung jawab terhadap rencana revitalisasi Pasar Sunter Podomoro.

Sukanto mengatakan pedagang membutuhkan perlindungan pemerintah agar keberadaan mereka tidak terancam akibat kebijakan revitalisasi yang dinilai terlalu membebani.

“Kami meminta Bang Pram dan Bang Doel mendengarkan jeritan pedagang Pasar Sunter Podomoro. Kami datang ke Balai Kota untuk meminta perlindungan dan meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan aspirasi kami,” tuturnya.

Menurutnya, pedagang selama ini telah menjalankan kewajiban sebagai pedagang pasar dan membayar berbagai retribusi yang dibebankan. Karena itu, mereka meminta agar keberadaan pedagang lama juga menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan revitalisasi.

Baca Juga :  Dari Tiongkok Kuno ke Warung Kaki Lima Jakarta Menelusuri Jejak Sejarah Bubur Ayam

Pedagang juga mengaku mendapatkan tekanan dari oknum pegawai Perumda Pasar Jaya ketika menyampaikan keberatan terhadap rencana revitalisasi. Namun, mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang transparan.

Sukanto menegaskan, penolakan pedagang bukan berarti mereka tidak menginginkan pasar menjadi lebih baik. Para pedagang justru berharap Pasar Jaya Sunter Podomoro dapat kembali ramai dan memberikan ruang usaha yang layak.

Namun, mereka meminta agar revitalisasi tidak menjadi beban yang pada akhirnya membuat pedagang lama kehilangan tempat berjualan.

“Dari mana kami memiliki uang ratusan juta untuk membiayai revitalisasi pasar, sedangkan kondisi pembeli yang berbelanja ke pasar tidak lagi ramai seperti dahulu?” ungkapnya.

Menurut pedagang, jika revitalisasi tetap diberlakukan dengan biaya yang tinggi, banyak pedagang berpotensi tidak mampu bertahan. Mereka pun mempertanyakan ke mana harus mencari penghasilan apabila harus meninggalkan pasar yang telah menjadi tempat mereka berjualan selama belasan tahun.

Karena itu, pedagang meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap skema revitalisasi, termasuk besaran biaya yang dibebankan kepada pedagang serta mekanisme perpanjangan hak pakai.

Mereka juga meminta adanya transparansi mengenai seluruh dasar kebijakan, perhitungan biaya, hak pedagang, serta kewajiban yang harus dipenuhi sebelum revitalisasi dilaksanakan.

Sukanto mengatakan dalam audiensi tersebut pemerintah menyampaikan bahwa akan ada tindak lanjut terhadap aspirasi pedagang dalam waktu sekitar 14 hari.

Pedagang berharap tindak lanjut tersebut menghasilkan solusi yang adil dan tidak mengorbankan keberlangsungan usaha pedagang lama.

“Kami berharap revitalisasi yang dibebankan kepada pedagang ditiadakan atau dikaji kembali. Kami tidak anti-revitalisasi, tetapi jangan sampai revitalisasi justru mematikan mata pencaharian kami,” tegas Sukanto.

Ia menambahkan, pedagang ingin Pasar Jaya Sunter Podomoro kembali hidup dan ramai oleh pembeli. Namun, pembangunan pasar harus dilakukan dengan melibatkan pedagang dan mempertimbangkan kemampuan mereka.

“Suara pedagang harus didengarkan. Kami ingin Pasar Jaya Sunter Podomoro kembali ramai pembeli, tetapi program revitalisasi harus transparan dan tidak mencekik pedagang yang sedang kesulitan,” pungkasnya.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain