SEMARANG, Suararealitas.co.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di sekitar SPBU Pertamina 44.501.10 Bubakan, Jalan MT Haryono Nomor 3, Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu.
BBM tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan sebagaimana peruntukan subsidi, melainkan dikumpulkan dan berpotensi didistribusikan kembali kepada pihak lain untuk mendapat keuntungan pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran tim media pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat sebuah kendaraan boks Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi L 8965 AAC sedang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut.
Kendaraan itu disebut melakukan pembelian dengan volume yang dinilai melebihi kebutuhan penggunaan normal.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan armada tersebut diduga beberapa kali digunakan untuk membeli solar subsidi secara eceran di sejumlah SPBU di wilayah Kota Semarang.
Saat dikonfirmasi mengenai kendaraan tersebut, sopir menyebut armada itu berkaitan dengan seseorang bernama Dado.
Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun keterlibatan pihak tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Dari informasi yang diterima media, kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan menggunakan kempu atau tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter.
Sarana penampungan itu disebut dilengkapi selang dan mesin pompa yang terhubung dengan sistem kendaraan.
Apabila informasi tersebut benar, modifikasi tersebut berpotensi digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar setelah proses pengisian di SPBU.
Sumber informasi juga menyebutkan, solar yang terkumpul diduga dibawa ke sebuah gudang untuk ditampung sebelum kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Bahkan, BBM tersebut disebut dapat dipasarkan dengan harga yang mendekati harga BBM untuk kebutuhan industri.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari sumber yang perlu diverifikasi.
Belum ada kesimpulan bahwa kendaraan maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak SPBU Pertamina 44.501.10 Bubakan maupun pihak yang disebut bernama Dado belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Jika nantinya terbukti terjadi pengumpulan dan pengalihan solar subsidi untuk diperjualbelikan kembali, praktik tersebut dapat mengganggu ketepatan sasaran penyaluran subsidi.
Karena itu, pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk mengetahui pola transaksi, volume pembelian, frekuensi pengisian, kendaraan yang digunakan, serta tujuan distribusi BBM setelah keluar dari SPBU.
Pemeriksaan juga dapat dilakukan dengan menelusuri data transaksi dan pola pembelian berulang, kesesuaian dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi, serta rekaman kamera pengawas apabila tersedia. Sarana pengangkutan dan penyimpanan BBM juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dapat ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Namun, penerapan sanksi pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti yang sah, serta terpenuhinya unsur tindak pidana.
Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait didorong melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pembelian solar di SPBU tersebut sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan guna mencegah munculnya tuduhan tanpa dasar.
Redaksi akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, konfirmasi, serta hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Penulis: Panji




































