Diduga Belum Kantongi PBG, Proyek Supermarket di Kebon Jeruk Tetap Berjalan, Dugaan Pungli Berdalih Koordinasi Ikut Disorot

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - bangun telebih dahulu, izin belakangan? Proyek Supermarket di Kebon Jeruk menjadi sorotan tajam. (Foto: Suara Realitas).

ILUSTRASI - bangun telebih dahulu, izin belakangan? Proyek Supermarket di Kebon Jeruk menjadi sorotan tajam. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Dugaan kejanggalan dalam rencana pembangunan supermarket di Jl. Raya Kelapa Dua, H.Kelik RT.2/RW.2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat memicu sorotan publik.

Proyek itu diduga kuat tidak mengantongi izin karena dari informasi yang didapat, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut sedang diurus.

“Lagi sedang dibuat PBG nya,” kata pemborong proyek saat dikonfirmasi wartawan melalui pengawas truk via telepon, Minggu (2/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawas truk-truk pengangkut puing yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa terkait perizinan Andalalin (analisis dampak lalu lintas) sudah diserahkan ke oknum RW setempat.

“Seperti itu urusan semuanya sudah satu pintu sama RW,” ujarnya.

Pantauan dilapangan, belum terlihat adanya papan proyek pembangunan maupun dokumen resmi yang biasanya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Tidak hanya dugaan pelanggaran perizinan, proyek tersebut juga disinyalir maraknya kasus dugaan pungutan liar alias pungli berdalih untuk kondisikan wilayah maupun berbagai aparatur baik dari instansi kelurahan, kecamatan, Binamas, Babinsa serta Ormas.

Saat dikonfirmasi, sang oknum RW.02 berinisial H mengaku bahwa memang semua satu pintu terkait koordinasi diluar perizinannya.

“Ane (saya) juga sebelum pelaksanaan ane sudah ngadep ke Lurah ke ruangannya terkait koordinasi di awal aja ini diluar legalitas formal. Ane dah koordinasi ke Satpol segala macem, Binamas, Babinsa, keamanan wilayah, FKDM. Semua udah dibagi. Untuk data sipil semuanya sudah ada semuanya di pihak mandor pelaksana (kontraktornya),” ungkap H.

Baca Juga :  Dorong Transformasi Pasar Jadi Tempat Budaya dan Wisata

“Tadi pagi Roby Satpol kesini, cuman karna lagi libur aja dia. Terkait perizinan ane nggak mau disembarangin bang, PBG harus dijalanin. Ini kan lagi diproses sama pelaksana, itu biasanya dia yang ngadep dan diluar koordinasi ane legalitas formal bukan kapasitas ane. Bahkan waktu truk datang pertama itu ane yang jagain bang biar jangan ada yang markir disini. Jangankan itu bang dampak dominonya seperti apa kedepannya juga ane pikirin,” sambungnya.

Dikabarkan, sejumlah pengendara sepeda motor mengeluhkan sepanjang jalan tersebut dipenuhi oleh debu akibat dugaan puing-puing proyek tersebut yang berceceran. Hal ini sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Sementara itu, warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya karna keamanan merasa tidak nyaman atas keberadaan proyek tersebut, lantaran berdebu, dan banyaknya truk-truk pengangkut puing itu parkir sembarangan, sehingga mengganggu aktifitas.

Masyarakat berharap Pemkot Jakarta Barat yakni Walikota, Sudin Citata, Satpol PP, dan Dishub Jakbar segera melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi maupun teknis bangunan tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, setiap pembangunan gedung di DKI Jakarta wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga :  Rano Karno Pastikan Kesiapan dan Kemeriahan Imlek di Jakarta

Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Selain itu, papan nama proyek yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI Jakarta itu seharusnya terpasang di depan proyek.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Bahkan, pembangunan juga wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, keselamatan bangunan, ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung sesuai peruntukan kawasan.

Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembekuan perizinan, hingga pembongkaran bangunan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Kendati demikian, hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi dari pengembang maupun pihak terkait.

Kini, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Penulis : Roy Helmi

Editor : Za

Berita Terkait

Rusunawa Daan Mogot Resmi Mulai Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri, Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah
PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026
Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo
Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan
Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga
Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan
Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi
Langgar Status Penyegelan? Pengusaha Padel di Papanggo Tak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung Soal Aktivitas di Dalam Area

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Diduga Belum Kantongi PBG, Proyek Supermarket di Kebon Jeruk Tetap Berjalan, Dugaan Pungli Berdalih Koordinasi Ikut Disorot

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Rusunawa Daan Mogot Resmi Mulai Gerakan Pengelolaan Sampah Mandiri, Warga Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Berita Terbaru