Sri Mulyani Tegaskan Pajak 12% Berlaku untuk Barang Mewah

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Kemenkeu/Ist).

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Kemenkeu/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bahwa kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12% berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023.

Sri menegaskan, jika kenaikan PPN 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 itu bukan untuk barang yang di konsumsi masyarakat. Tidak seperti isu yang beredar di media sosial selama ini bahwa semua barang dan jasa akan akan dinaikan.

“Kenaikan PPN 12 % untuk barang dan jasa mewah ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mengikatkan saya beli masyarakat, dan rasa keadilan tentang pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sri menjelaskan, kenaikan pajak tersebut berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti, privat jet, kapal pesiar, apartemen, kondominium, town house, dan balon udara, serta kendaraan bermotor yang telah dikenakan PPNBM.

Baca Juga :  APBN 2026 Digelontorkan Rp294 Juta di Lapas Pamekasan, Publik Waspadai Dugaan ‘Main Proyek’

Sementara, untuk barang yang tidak mengalami kenaikan adalah, barang-barang yang berhubungan dengan bahan pokok. Mulai dari dari beras, gula, minyak goreng, sabun, dan lain sebagainya.

“Barang dan jasa yang selama ini 11% tidak ada kenaikan PPn, termasuk bahan pokok yang selama ini dikonsumsi masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Orang nomor satu di Kementerian Keuangan itu mengungkapkan, pemerintah juga akan melakukan stimulus, dan menyediakan anggaran sebesar Rp265 Triliun yang telah ditetapkan sebelumnya.

Stimulus tersebut berupa pemberian beras kepada juta penduduk. Masing-masing 10 kg beras selama dua bulan.

Kemudian, memberikan diskon 50 % tarif listrik bagi masyarakat pengguna daya 2.200 atau lebih rendah selama dua bulan. Selajutnya, bagi para pekerja yang terkena PHK akses perpanjangan .

“Demikian juga dengan UMKM yang omsetnya di bawah 500 juta tidak akan dikenakan PPh atau 0%. Begitu pula dengan karyawan yang berpenghasilan dibawah Rp10 Juta tidak diberlakukan pajak penghasilan,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga :  BPOM Temukan 2,08 Juta Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar

Untuk kendaraan listrik, hybrid, dan PPN, kata Sri, untuk pembelian rumah di tanggung pemerintah dengan ketentuan yang berlaku seperti yang diumumkan pemerintah sebelumnya.

“Selama ini sudah kita umumkan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar ke atas. Untuk Rp 2 miliar pertamanya dikenakan skema PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni 100% diskonnya. Namun, pada semester kedua diberikan diskon 50%,” beber Sri.

Ia pun kembali menegaskan, jika PPN untuk semua barang jasa yang selama ini dikonsumsi masyarakat tetap pada rate yang sama. Tidak ada kenaikan 12% kecuali barang yang sangat mewah.

“Instrumen perpajakan ini di berlakukan untuk menjalankan prinsip keadilan,” pungkas Sri.

Penulis : Sir

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Muara Angke Sambangi Sekretariat RW 22, Perkuat Sinergi dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga
Pelantikan DPP FORKABI 2026–2031, Achmad Azran Tegaskan Organisasi Tetap Independen Kawal Kepentingan Rakyat
JJOS Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Pengamanan Dini, Antisipasi 3C, Balap Liar, dan Tawuran
FJGS 2026 Catat Transaksi Rp26,8 Triliun
Polres Priok, JJOS Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM. Kelimutu Tujuan Pontianak, Keberangkatan Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus Cijantung, Pererat Sinergi Bersama Pangkopassus
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Selesaikan Perselisihan PHK 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Pimpin HANI 2026, Menko Polkam Serukan Gerakan Nasional Selamatkan Generasi Bangsa dari Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Muara Angke Sambangi Sekretariat RW 22, Perkuat Sinergi dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pelantikan DPP FORKABI 2026–2031, Achmad Azran Tegaskan Organisasi Tetap Independen Kawal Kepentingan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:28 WIB

FJGS 2026 Catat Transaksi Rp26,8 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:37 WIB

Polres Priok, JJOS Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM. Kelimutu Tujuan Pontianak, Keberangkatan Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:58 WIB

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus Cijantung, Pererat Sinergi Bersama Pangkopassus

Berita Terbaru