Berkedok Toko Celuler, Padahal Menjual Obat Golongan G: Akui Setor ke APH

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko celuler yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa adanya NIE hingga kini dengan bebas melalukan aktivitas. (Foto: SuaraRealitas).

Toko celuler yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa adanya NIE hingga kini dengan bebas melalukan aktivitas. (Foto: SuaraRealitas).

KABUPATEN BOGOR, suararealitas.coPara remaja, baik laki-laki maupun perempuan kerap mengkonsumsi obat-obatan golongan G. Obat-obatan itu memiliki efek yang membahayakan jika dikonsumsi tanpa resep dokter,  Jalan Raya Waringin Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, (02/01/2025).

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan dari Kedeputian Bidang Penindakan Badan BPOM RI menuturkan, kandjnhan obat daftar G itu yang menyebabkan saraf pusat otak terganggu.

Berdasarkan investigasi SuaraRealitas di salah satu toko klontong di Jalan Raya Waringin Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada  Kamis, (02/01/2025) banyaknya toko yang dengan sengaja menjual semuanya termasuk golongan obat-obatan tertentu seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan ada beberapa psikotropika yakni Aprazolam, Riklona dan lainnya, tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE), sehingga menunjukkan lemahnya  pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Diketahui, semua obat ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek rekreasi dapat mengakibatkan nge-fly. Bahkan dari sikap dan cara berpikir menjadi lambat.

Ditempat yang sama, wartawan suararealitas.co menanyakan kepada penjaga toko untuk mengulas lebih jauh.

“Kita juga sudah koordinasi bang, bahkan kita juga sering kasih uang ke APH. Ada yang mingguan dan bulanan juga bang,” ungkap penjaga toko yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, para pelaku pemakai obat-obatan ini beragam, ada yang masih SMP, SMA, Kuliah dan ada juga yang sudah berumah tangga. Bahkan saat kami investigasi, ada pembeli yang membawa anaknya.

Baca Juga :  Gawat! Penjualan Obat Keras Terbatas Ilegal di Bekasi Semakin Marak, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Sebagai informasi, bagi penjual Pil Koplo tanpa izin edar sudah sangat jelas melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 dan atau pasal 436 ayat 1 jo pasal 145 ayat 91 dan Undang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp5 milyar.

Maka dengan ini, kami meminta kepada pihak APH dan BPOM khususnya wilayah Kabupaten Bogor untuk lebih serius kembali dalam menindak lanjuti serta mempersempit peredaran obat golongan G ini.

Penulis : Budi

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru