JAKARTA, suararealitas.co – Sebanyak 60 warga Jakarta Utara, resmi menerima sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Rabu (15/7).
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi mengucapkan selamat kepada masyarakat penerima sertifikat.
“Kami berpesan agar dijaga sertifikatnya, difotocopy untuk dijadikan arsip serta dijaga batas-batas tanahnya. Yang tadinya barangkali batasnya masih kayu silahkan diganti dengan batas yang lebih permanen, bisa beton, tembok, dan besi. Pergunakan dengan bijak untuk jadikan modal, tapi jangan untuk yang hal-hal konsumtif,” imbuh Uunk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Uuk pun menyampaikan apresiasi dan juga ucapan terima kasih kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat serta jajaran DPRD DKI Jakarta atas dukungan, sinergi, dan kolaborasi yang telah terjalin dalam pelaksanaan program PTSL tersebut.
“Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kami terus berupaya mempercepat legalisasi aset masyarakat. Sertifikat yang diterima hari ini bukan hanya dokumen kepemilikan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bahkan, BPN Jakarta Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan percepatan layanan pertanahan.
Uunk menambahkan bahwa kolaborasi antara Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta menjadi kunci suksesnya implementasi tersebut.



































