Ken Setiawan : Densus 88 Dapat Lakukan Preventif Strike Dalam Penanganan Teroris KKB di Papua

- Jurnalis

Minggu, 2 Mei 2021 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ken Setiawan : Densus 88 Dapat Lakukan Preventif Strike Dalam Penanganan Teroris KKB di Papua

Suararealitas.com, Jakarta – Pakar Terorisme dan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengomentari penetapan KKB sebagai teroris, menurutnya ada beberapa sisi yang harus di perhatikan detail agar tidak timbul masalah baru di Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ken, ada kemungkinan dengan penetapan KKB sebagai teroris maka mereka akan pusatkan kekuatan untuk melakukan teror.

Penetapan KKB sebagai teroris menurut Ken sudah tepat, tapi juga harus di sebutkan jelas siapa pemimpin dan nama kelompoknya,  misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya, jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung, KKB hanya segelintir saja, sementara mayoritas masyarakat papua itu masih cinta NKRI, Jelas Ken.

Tindakan KKB menurut Ken sudah memenuhi unsur disebut sebagai teroris yaitu setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Baca Juga :  KSOP Kelas III Pelabuhan Sunda Kelapa Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Yang Terdampak Covid-19

Karena sudah termasuk kasus teroris, maka penindakan pun bisa sama dengan kasus terorisme yang berlatar belakang agama, misalnya dengan upaya preventif strike atau pencegahan keras sebelum mereka melakukan aksi teror. Jelas Ken.

Dengan upaya preventif strike menurut Ken, Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang sudah bergabung dengan KKB, sudah latihan dan persiapan persiapan aksi teror, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua. 

Termasuk mereka yang mendukung di medsos. “Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018,”  Ujar Ken kepada awak media.

Baca Juga :  Partai Buruh DKI Jakarta Berkomitmen Perjuangkan Perda Ojek Online Untuk Kesejahteraan Pengemudi dan Pelayanan Yang Lebih Baik

Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua. “Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme,” kata dia lagi.

Ken menjelaskan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti, pergantian istilah KKB menjadi teroris menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah,

Butuh penjara yang lebih banyak dan luas lagi untuk menanahan pelaku dan simpatisan teroris KKB, sebab untuk penjara terorisme selama ini saja sudah over kapasitas. 

Bila kekuatan Densus 88 (Polri) dianggap belum bisa menumpas teroris KKB, maka bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme. Namun perlu segera ada Perpres TNI dalam mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Tutup Ken.

Pewarta : RI

Berita Terkait

DPD IMM Banten Resmi Dikukuhkan: Awali Langkah Dengan Program-Program Strategis
HUT ke-60 Kompas: Mencerahkan Indonesia Lewat Refleksi Budaya dan Literasi
Cipta Perdana Lancar Tbk (PART) Catatkan Laba Bersih Naik 45,4%, Bidik Pendapatan Rp1 Triliun di 2025
Penjualan Properti GPRA Tumbuh 10,72%, Rumah dan Ruko Jadi Andalan
Bupati Jayawijaya Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Sembako ke Warga Yalengga dan Bolakme
Sesalkan Kekerasan pada Ibadah di Cidahu, Sukabumi, Pewarna: Pemerintahan Prabowo Harus Buktikan Perlindungan Kebebasan Beragama
HUT Bhayangkara ke 79, Warga Muara Angke Jakut, Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Tangani Rob dan Beri Sembako
Apical – Puskesmas Cilincing KolaborasiDukung Pencegahan Dan Penanganan StuntingMelalui Kegiatan Kelas Ibu Hamil Dan Kelas Keluarga Muda

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 22:19 WIB

DPD IMM Banten Resmi Dikukuhkan: Awali Langkah Dengan Program-Program Strategis

Senin, 30 Juni 2025 - 19:56 WIB

HUT ke-60 Kompas: Mencerahkan Indonesia Lewat Refleksi Budaya dan Literasi

Senin, 30 Juni 2025 - 13:32 WIB

Cipta Perdana Lancar Tbk (PART) Catatkan Laba Bersih Naik 45,4%, Bidik Pendapatan Rp1 Triliun di 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Penjualan Properti GPRA Tumbuh 10,72%, Rumah dan Ruko Jadi Andalan

Minggu, 29 Juni 2025 - 22:26 WIB

Bupati Jayawijaya Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Sembako ke Warga Yalengga dan Bolakme

Berita Terbaru

Breaking News

Penjualan Properti GPRA Tumbuh 10,72%, Rumah dan Ruko Jadi Andalan

Senin, 30 Jun 2025 - 12:05 WIB