Jakarta Barat, Suararealitas.co – Seorang warga berinisial GR (33) menjadi korban dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh lima orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (19/6/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dengan sekelompok orang yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka senjata tajam dibagian perut dan berharap para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Cengkareng dengan nomor laporan LP/B/242/VI/2026/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (25/6/2026), Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengungkap kasus tersebut.
“Siap bang, pasti kita ungkap.” ujarnya.
Hingga Jumat (26/6/2026), atau sepekan setelah peristiwa terjadi, kelima terduga pelaku yang disebut merupakan warga Cengkareng masih belum berhasil diamankan. Polisi menyatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Sementara itu, FS selaku kakak korban mengaku kecewa karena hingga kini para terduga pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap. Ia berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat agar kasus tersebut segera menemukan titik terang.
“Kami berharap polisi segera menangkap para pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas secara transparan dan cepat. Keluarga hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.” Ucapnya.
Ia juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan menimpa orang lain.” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi peristiwa secara menyeluruh serta memburu para terduga pelaku. Korban beserta keluarga berharap proses penegakan hukum dapat segera membuahkan hasil sehingga para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




































