TANGERANG, Suararealitas.co – Kejahatan dengan modus operandi baru kembali meresahkan warga Tangerang. Tiga orang dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok pria mengaku sebagai anggota Kepolisian.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, meninggalkan kerugian materiil yang signifikan bagi para korban.
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono melalui Kanit Resmob AKP Iwan Wahyudi yang didampingi Kasubnit Resmob IPDA Eko Budi Susilo, IPDA Novrizal Dwi F, Tim Opsnal dan Reskrim Polsek Rajeg berhasil mengamankan para pelaku terduga.
Ia menerangkan, bahwa kejadian bermula pada Rabu 20 Mei 2026, sekira pukul 18.40 WIB, ketika salah seorang korban berinisial MHI didatangi oleh enam pria tidak dikenal di kediamannya Kampung Picung, Pasar Kemis.
Para pelaku, lanjutnya, yang salah satunya mengaku dari Polda Metro Jaya dan membawa map merah, menuduh MHI menjual rokok ilegal. Tanpa basa-basi, korban dibawa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna silver, sementara tiga pelaku lainnya masuk ke rumah korban dan mengambil empat kardus rokok.
”Di dalam mobil, para pelaku dengan brutal mengambil uang tunai sebesar Rp 5.300.000 dan satu unit ponsel merek Xiaomi dari kantong celana MHI. Perjalanan dilanjutkan menuju Jakarta, di mana korban dipaksa untuk menyanggupi permintaan uang damai sebesar Rp 40.000.000, dari tawaran awal Rp 80.000.000. Dalam perjalanan, mata MHI ditutup lakban dan dipaksa mencari pinjaman ke saudara DD sebesar Rp. 2.000.000,” jelas Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono dalam keterangannya, Rabu 24 Juni 2026.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga memindahkan uang dari aplikasi dompet digital korban ke rekening BCA miliknya, yang kemudian ditarik tunai.
”Akhirnya pada Kamis 21 Mei 2026, sekira pukul 00.30 WIB, MHI diturunkan di perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dengan ponselnya dikembalikan, sementara para pelaku memesankan layanan transportasi online untuk korban,” sambungnya.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh para korban lainnya, yaitu ARP, DPU dan MHI, pihak Kepolisian Sektor Rajeg dan Satuan Reskrim Polresta Tangerang bergerak cepat.
”Dasar penyelidikan merujuk pada beberapa laporan polisi yang dibuat sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026, menunjukkan pola kejahatan yang serupa,” ujarnya.
Setelah melalui penyelidikan intensif, pada Jumat 19 Juni 2026, Polsek Rajeg berhasil mengamankan empat terduga pelaku yaitu JRB, MT alias Bule, JA alias Dogol, SA, YS alias Piyeng dan MT. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang didapat tim opsnal Resmob.
Ia menambahkan, bahwa Tim kemudian bergerak ke Apartemen Paragon Village Karawaci dan berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya, JRB alias Reno. Pengejaran terus berlanjut, pada Minggu 21 Juni 2026, sekira pukul 04.00 WIB, terduga pelaku SA alias Epul menyerahkan diri ke Polsek Rajeg dan berhasil diamankan.
”Modus operandi para pelaku terbilang licik. Mereka mengaku sebagai anggota Kepolisian, mengelabui korban dengan tuduhan palsu seperti menjual rokok ilegal, lalu membawa korban ke dalam mobil,” ucapnya.
Di sana, mereka mengambil kartu ATM korban, meminta PIN dan menarik uang tunai. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain STNK, surat keterangan leasing, rekening koran, unit sepeda motor, kunci kontak, kwitansi pembelian, tas slempang, topi, serta beberapa unit ponsel.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu B, W, Z, J dan T.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Akbar




































