Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Tim Satgas Narkoba Polres Jakpus Berhasil Sita 61 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Jumat, 3 Desember 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sindikat Narkoba Internasional
Tim Satgas Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bongkar sindikat narkoba jaringan Internasional. Jum’at, (3/12)
(Foto/dok: suararealitas.com)

Suararealitas.com, Jakarta – Satgas Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebesar 61 kg pada hari Jum’at (03/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat tersangka berinisial C alias B, MF alias F, E alias J, dan TH yang merupakan pengedar narkoba diwilayah Jakarta Pusat. Menurut hasil penyelidikan dan interogasi terhadap masing-masing tersangka, barang narkotika tersebut didapatkan dari wilayah Aceh.

Berawal dari satu orang tersangka yang berinisial C yang berhasil ditangkap dan juga merupakan penabrak anggota polisi beberapa waktu lalu dikilometer 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta. 

“Mulai dari penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap pelaku yang biasanya bertransaksi diwilayah Jakarta Pusat, namun pada hari Sabtu, 20 November, para pelaku tersebut bergeser, dan akan melakukan transaksi diwilayah Cirebon,” ucap Panji saat konferensi pers, Jum’at (03/12/21).

Polisi melakukan penyelidikan secara keseluruhan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta kendaraan yang akan digunakan untuk melakukan transaksi narkotika tersebut. 

Baca Juga :  Prawita GENPPARI, Pegunungan Alpen Model Kawasan Wisata Terintegrasi

Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat dihadang oleh anggota polisi.

“Pada saat mereka melarikan diri, dihadang oleh anggota kami. Ada dua orang anggota kami yang ditabrak oleh pelaku, dan mengalami luka-luka, satu Aipda S mengalami luka lecet, dan Iptu LM mengalami patah tulang karena ditabrak, dan dilindas oleh pelaku,” ucap Panji.

Terkait insiden tersebut, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang ditemukan diwilayah Beber, Kota Cirebon. Kendaraan tersebut diperiksa dan polisi menemukan satu karung narkotika jenis sabu.

Barang bukti narkotika
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan. (Foto/dok: Taufik Hidayat/suararealitas.com)

Tim Satgas Resnarkoba Polres Jakarta Pusat mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka C yang melarikan diri kewilayah Jawa Tengah. 

Menurut pernyataan C, ia menyampaikan bahwa yang membawa mobil, dan menabrak anggota polisi adalah MF.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan oleh kepolisian untuk mengetahui tersangka-tersangka yang masih berkaitan. 

Panji dalam keterangannya mengatakan, timnya berhasil menemukan satu tersangka lagi berinisial E diwilayah Aceh Barat Daya, E ditemukan didalam rumahnya, dan polisi menemukan kembali satu karung narkotika jenis sabu. Yang ternyata rumah tersebut merupakan gudang penyimpanan narkoba.

Baca Juga :  Perwira Pengendali Polsek Metro Gambir Tinjau Pos Singgah Ramadhan Roxy

Seusai dilakukan pendalaman terhadap tersangka E, polisi kembali menemukan tersangka TH yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengendali jaringan internasional dinegara Malaysia. TH ditemukan oleh polisi disalah satu hotel di Medan, dan sedang merencanakan melarikan diri ke Malaysia.

Barang bukti yang telah diamankan berupa 61 kg narkotika jenis sabu, satu kendaraan yang digunakan sebagai alat pengangkut barang bukti sekaligus alat penabrak anggota polisi, beberapa alat komunikasi, serta buku rekening yang dijadikan sebagai alat transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Indrawienny Panjiyoga menambahkan, total barang bukti yang disita senilai 91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.*(Amr)

Berita Terkait

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025
Enthing Zainudin Kades Bulagor Genjot Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:11 WIB

PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:54 WIB

World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB