Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Gubernur Aceh Copot Kadisdik Aceh atas Pernyataan Pelarangan Liputan Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH, Suararealitas.co – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah-sekolah penerima program rehab rekon pasca-banjir, layak dipandang bukan sekadar kekeliruan komunikasi birokrasi. Pernyataan tersebut telah berkembang menjadi polemik serius yang menyentuh jantung demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Video berdurasi hampir dua menit yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026) memantik kegaduhan luas di kalangan insan pers. Dalam video itu, Murthalamuddin meminta kepala sekolah agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap mengganggu aktivitas sekolah. Bahkan, ia meminta agar wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ditolak.

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Aceng Syamsul Hadie (ASH):mendesak Muzakir Manaf untuk segera mencopot Kadisdik Aceh dari jabatannya. Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Sebab, pernyataan yang menimbulkan kegaduhan nasional itu dinilai tidak memiliki landasan hukum, bahkan berpotensi bertentangan dengan semangat dan substansi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Pernyataan Kadisdik semacam ini berbahaya. Sebab, seorang pejabat publik semestinya memahami bahwa negara ini bukan dibangun di atas ketakutan terhadap kritik, melainkan di atas prinsip keterbukaan informasi dan pengawasan publik. Ketika seorang kepala dinas justru memberi sinyal pembatasan terhadap kerja jurnalistik, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang ingin ditutupi?”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, SSos., MM. berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Asosiasi Wartawan Internasional), Jumat 22/05/2026.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kondusif, Bhabinkamtibmas Karet Tengsin Sambangi Apartemen Istana Sahid

ASH menegaskan bahwa UU Pers tidak pernah mensyaratkan UKW sebagai dasar legal seseorang untuk menjalankan kerja jurnalistik. UKW merupakan instrumen peningkatan profesionalitas, bukan alat untuk mencabut hak konstitusional warga negara dalam melakukan aktivitas jurnalistik. Jika logika pelarangan itu dibenarkan, maka sama saja negara sedang membuka ruang diskriminasi terhadap pers.

Lebih jauh lagi, ASH menggaris bawahi bahwa pernyataan tersebut memperlihatkan cara berpikir birokrasi yang masih alergi terhadap pengawasan publik. Padahal, proyek rehab rekon pascabanjir menggunakan anggaran negara yang wajib terbuka untuk diawasi masyarakat, termasuk oleh wartawan. Dalam konteks negara hukum, pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah instrumen kontrol sosial untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kekuasaan, korupsi anggaran, manipulasi proyek, maupun praktik-praktik birokrasi gelap.

Ironisnya, larangan terhadap wartawan justru sering menjadi indikator klasik adanya ketidakberesan administrasi. Sebab birokrasi yang bersih tidak akan takut pada kamera, catatan wartawan, ataupun pertanyaan kritis media. Yang takut diawasi biasanya bukan transparansi, melainkan potensi masalah di balik layar.

Baca Juga :  Percepatan Penurunan Stunting di Lintas Sektor, Pemkot Jakbar Perkuat Kolaborasi

> “Ingat, Aceh memiliki sejarah panjang perjuangan demokrasi dan keterbukaan. Karena itu, sangat disayangkan apabila di era modern masih muncul pernyataan pejabat publik yang terkesan ingin membatasi kerja pers. Pernyataan seperti ini tidak hanya mencederai marwah demokrasi, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah lain”, tambahnya.

ASH menjelaskan, Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjaga negara tetap waras. Ketika pers dibungkam, maka yang tumbuh adalah kekuasaan tanpa kontrol. Dan sejarah telah berkali-kali membuktikan, kekuasaan yang anti kritik selalu menjadi pintu masuk lahirnya penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, ASH mengharapkan agar Gubernur Aceh tidak boleh bersikap pasif. Sikap tegas diperlukan agar publik melihat bahwa Pemerintah Aceh tetap berdiri di atas konstitusi, bukan di atas ketakutan terhadap pemberitaan. Evaluasi keras hingga pencopotan jabatan terhadap Kadisdik Aceh menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti pers.

> “Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas. Dan pers yang bebas tidak boleh diintimidasi oleh kekuasaan, apalagi melalui pernyataan pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum dan konstitusi”, pungkasnya.[]

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

Kompak Perangi Kriminalitas di Jakbar, Forkopimko Tambah CCTV dan Patroli Diperkuat
Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban yang Jual di Trotoar Koja Jakarta Utara
Dukung Instruksi Gubernur, Terminal Kalideres Wajibkan Pedagang Pilah Sampah
Amankan Aset Pemprov DKI, Pemkot Jakbar Bongkar Bangunan Liar di Kalideres
Gubernur DKI Lantik 884 Pejabat
Salut! Diguyur Hujan, ASN Pemkot Jakarta Utara Tetap Khidmat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Satpol PP Jakarta Utara Pererat Koordinasi Forkopimda Lewat Coffee Morning di Makorem 052/Wijayakrama
Gubernur DKI Resmikan Gedung Baru Puskesmas Pembantu Meruya Selatan II

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:50 WIB

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Gubernur Aceh Copot Kadisdik Aceh atas Pernyataan Pelarangan Liputan Wartawan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kompak Perangi Kriminalitas di Jakbar, Forkopimko Tambah CCTV dan Patroli Diperkuat

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:35 WIB

Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban yang Jual di Trotoar Koja Jakarta Utara

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

Dukung Instruksi Gubernur, Terminal Kalideres Wajibkan Pedagang Pilah Sampah

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:38 WIB

Amankan Aset Pemprov DKI, Pemkot Jakbar Bongkar Bangunan Liar di Kalideres

Berita Terbaru