JAKARTA, suararealitas.co – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan buruh, terutama dalam menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Presiden mengumumkan telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK.
Menurut Prabowo, pembentukan satgas tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi para pekerja dari dampak PHK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, negara akan hadir untuk melindungi,” ujar Presiden.
Ia menegaskan, negara tidak akan tinggal diam jika terjadi tekanan terhadap tenaga kerja.
Bahkan, pemerintah siap mengambil langkah tegas apabila terdapat pihak yang tidak mampu mempertahankan usahanya.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara kita kuat. Negara akan hadir dan membela rakyat Indonesia,” katanya.
Presiden juga menekankan bahwa kehadiran negara tidak hanya dirasakan saat kondisi ekonomi tumbuh, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi tekanan, termasuk risiko kehilangan pekerjaan.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tahun ini, anggaran perlindungan sosial disebut mencapai Rp500 triliun sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kabinet untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil.
“Saya minta para menteri, setiap membuat kebijakan harus berpikir apakah itu menguntungkan rakyat kecil. Kalau iya, laksanakan tanpa ragu,” tegasnya.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK di momentum May Day ini menjadi penegasan bahwa pemerintah berupaya hadir secara nyata dalam melindungi pekerja serta menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika ekonomi.
Penulis : Panji




































