Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Judi Online Slot.

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co –  Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot yang beroperasi melalui media sosial dan situs daring.

Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial ZF (24), yang berstatus pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat dan hasil patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 12 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP. A. A. Ngurah Made Pandu, P. S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perjudian online yang marak dipromosikan melalui grup WhatsApp. Senin (20/4/2026).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasarkan situs judi online kepada masyarakat umum melalui grup WhatsApp, serta menyediakan akses dan transaksi perjudian melalui sejumlah rekening dan dompet digital.

Baca Juga :  Patroli KRYD Polres Priok, Cegah Gangguan Kamtibmas, Jamin Kegiatan Kepelabuhan Aman Kondusif

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas promosi judi online melalui grup WhatsApp bernama Bloodline Injek, yang berisi tautan ke beberapa situs perjudian slot serta informasi rekening untuk transaksi. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mengakses situs tersebut dan melakukan deposit sebesar Rp50.000 guna memastikan aktivitas ilegal tersebut.

Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 12 April 2026 di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yang diamankan adalah ZF yang berperan aktif dalam memasarkan situs judi online.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta tangkapan layar situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Oknum Anggota KOBAM, Diduga Aniaya Jurnalis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar generasi muda melalui platform digital, ujar AKP Pandu.

Berita Terkait

Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan
Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jaga Jakarta On The Spot” di Pelabuhan Muara Baru
Pelatihan Paham AI di Sekolah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Siswa tentang Etika dan Keamanan Penggunaan AI
Bhabinkamtibmas Muara Angke Sambang Satkamling Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tingkatkan Harkamtibmas, Polisi Sambangi ABK di Pelabuhan Muara Angke
Respon Cepat 110, Kontainer Terlepas dari Truk Trailer di Jembatan KBN Marunda, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:35 WIB

Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 September 2026 - 14:27 WIB

Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 12:59 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jaga Jakarta On The Spot” di Pelabuhan Muara Baru

Senin, 21 September 2026 - 12:28 WIB

Pelatihan Paham AI di Sekolah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Siswa tentang Etika dan Keamanan Penggunaan AI

Minggu, 20 September 2026 - 19:03 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polisi Respons Cepat Gangguan Kamtibmas di Manggarai Selatan

Senin, 21 Sep 2026 - 14:35 WIB

Kabar Polisi

Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 Sep 2026 - 14:27 WIB