Miris! Tukang Nasi Goreng di Parung Panjang Nyambi Jual Obat Keras Terlarang

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BOGOR, suararealitas.co –Warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dikejutkan dengan terbongkarnya kasus peredaran obat keras ilegal yang dilakukan oleh seorang penjual nasi goreng.

Dibalik aktivitasnya yang terlihat biasa, pelaku ternyata menjalankan bisnis terlarang demi meraup keuntungan berlipat.

Pelaku yang sehari-hari berjualan nasi goreng itu diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Parungpanjang pada Minggu, 19 April 2026 dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Raya Sentral Land, Parungpanjang, lokasi tempat pelaku menjalankan usahanya sekaligus menjalankan praktik ilegal tersebut.

Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Ia menyamar sebagai pedagang nasi goreng untuk menutupi aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.

Dari luar, tidak ada yang mencurigakan. Namun, di balik warung sederhana itu, transaksi obat-obatan terlarang diduga berlangsung.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Muhammad Taufik menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Warga setempat mencurigai adanya aktivitas yang tidak biasa di lokasi tersebut, terutama terkait transaksi obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan

“Kami menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di warung nasi goreng miliknya,” ujar Taufik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya 31 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp1.610.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku memang telah menjalankan praktik peredaran obat keras secara ilegal.

Diketahui, Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga peredarannya secara bebas termasuk pelanggaran hukum.

Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat terlarang bisa terjadi di lingkungan sekitar tanpa disadari.

Modus penyamaran seperti yang dilakukan pelaku membuat aktivitas ilegal semakin sulit terdeteksi jika tidak ada kepedulian dari masyarakat.

Pihak kepolisian pun mengapresiasi peran aktif warga yang telah melaporkan kecurigaan tersebut.

Tanpa adanya informasi dari masyarakat, kasus ini kemungkinan besar akan terus berlangsung dan berpotensi merugikan lebih banyak orang.

Baca Juga :  Parah! Pengacara Ardian Effendi Alami Pengeroyokan di Cengkareng, Satu Pelaku Mengaku Security

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polsek Parungpanjang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

Penindakan tegas akan terus dilakukan, terutama terhadap pelaku yang memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi dengan berbagai cara, bahkan di balik aktivitas yang terlihat sederhana.

Kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi langkah awal untuk mencegah peredaran obat terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi Puluhan Kali di Jakarta
Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:07 WIB

Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:48 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terbaru