Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Pusat, Suararealitas.co – Menjelang akhir bulan suci Ramadhan 1447 H, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 26,7 kilogram dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, sebagai hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat terhadap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan Medan–Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memanfaatkan momentum saat aparat tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan berbagai situasi,” ujar Kapolres, Jumat (20/3/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Intensifkan Patroli Mobile Antisipasi Tawuran

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing. Kendaraan yang digunakan diketahui merupakan Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.

“Barang bukti disembunyikan di dalam dua ban, satu ditempatkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 25.900 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Tidak hanya mengungkap kasus narkotika jaringan lintas daerah, dalam periode yang sama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 14 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 35.143 butir obat berbahaya yang diedarkan secara ilegal di wilayah Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.

Baca Juga :  Bagren Polres Priok, Gelar Jumat Berkah Peduli, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan

Kapolres menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan secara komprehensif, baik melalui langkah preventif maupun represif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kami tidak akan lengah. Setiap celah peredaran akan kami tutup demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengimbau untuk tidak ragu melaporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi peredaran narkotika,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Enam Bulan, Polres Tanjung Priok Ringkus 67 Tersangka Narkoba dan Sita 3,2 Kg Sabu
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jaga Jakarta On The Spot”, Perkuat Sinergi Keamanan Bersama Penumpang Kapal
Pelayanan Samsat Depok Dinilai Tepat dan Memudahkan Warga
Perkuat Konektivitas Wilayah, Kodim 1710/Mimika Ground Breaking 6 Jembatan Garuda
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’ di Muara Angke, Warga Sampaikan Aspirasi Kamtibmas
Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Berhasil Kumpulkan 111 Kantong Darah
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar “Jaga Jakarta On The Spot”, Perkuat Sinergi Keamanan Bersama Penumpang Kapal

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:36 WIB

Pelayanan Samsat Depok Dinilai Tepat dan Memudahkan Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIB

Perkuat Konektivitas Wilayah, Kodim 1710/Mimika Ground Breaking 6 Jembatan Garuda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:50 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’ di Muara Angke, Warga Sampaikan Aspirasi Kamtibmas

Berita Terbaru