KKP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, (14/2) Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan layanan perizinan berusaha perikanan tangkap berjalan lancar, cepat dan transparan karena telah didukung sistem digital dan paparless.

KKP mencatat di Provinsi Jakarta misalnya, sebanyak 3.726 kapal perikanan telah memiliki izin, dengan rincian 2.312 kapal berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke dan 1.414 kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan dari total kapal di PPS Nizam Zachman Jakarta didominasi kapal perikanan pukat cincin (purse seine).
Tercatat 433 kapal telah diterbitkan perizinannya karena telah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan pantauan kami per tanggal 12 Februari 2026, terdapat 127 unit kapal perikanan sedang dalam proses pemenuhan persyaratan, termasuk evaluasi laporan produksi selama satu musim penangkapan ikan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/2).

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi, BRI BO Rangkasbitung dan Pengadilan Agama Rangkasbitung Laksanakan Sosialisasi Smart Service

Latif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah memiliki kesadaran dan memenuhi kewajibannya dalam tata kelola PNBP di sektor perikanan. Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dengan demikian tata kelola PNBP merupakan bagian tugas negara mengatur hal tersebut, pelaku usaha diberikan ijin untuk melakukan penangkapan ikan tetapi juga punya kewajiban melaporkan hasilnya dan melakukan evaluasi bersama sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perizinan usaha perikanan tangkap dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan dan kewajiban dipenuhi. Jika dokumen lengkap dan kewajiban telah diselesaikan, proses dapat berjalan cepat dan transparan.

Baca Juga :  Forum Bumi: Indonesia Seharusnya Bisa Kenyang Tidak Hanya Dengan Beras dan Terigu

Pembayaran pungutan hasil perikanan juga dilakukan secara transparan langsung ke kas negara. Seluruh kegiatan penarikan PNBP sumber daya alam perikanan dilakukan melalui aplikasi Simponi Kementerian Keuangan dengan kode billing yang dibuat otomatis oleh sistem, tidak melalui petugas sehingga akuntabel, tertib, aman, dan dapat dipantau secara elektronik.

KKP juga terus memastikan tata kelola kapal di pelabuhan perikanan berjalan baik, terutama saat ramadan dan menjelang Idul Fitri, karena aktivitas kapal meningkat. Penataan ini penting agar tidak terjadi penumpukan kapal dan seluruh aktivitas tetap aman serta teratur.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP telah memanfaatkan kecanggihan sistem informasi dan teknologi digital yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan berusaha.

Berita Terkait

Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
Kemenko Polkam Semarakkan HUT ke-81 RI, Perkuat Semangat Persatuan, Kebersamaan, dan Pengabdian
KOWANI Semarakkan HUT ke-81 RI, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Ketahanan Pangan
Khidmat, Pemkot Jakarta Utara Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Taman Polkam Merdeka 81 Hadirkan Semangat Kemerdekaan dan Optimisme di Kemenko Polkam
Kapolsek Tamansari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Debt Collector
Duka Gempa NTT, KOWANI Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Solidaritas
RUN FOR FREEDOM 2026 Padukan Olahraga, Hiburan dan UMKM di Perayaan Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Kemenko Polkam Semarakkan HUT ke-81 RI, Perkuat Semangat Persatuan, Kebersamaan, dan Pengabdian

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41 WIB

KOWANI Semarakkan HUT ke-81 RI, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Ketahanan Pangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Khidmat, Pemkot Jakarta Utara Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Kapolsek Tamansari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Debt Collector

Berita Terbaru