KKP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, (14/2) Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan layanan perizinan berusaha perikanan tangkap berjalan lancar, cepat dan transparan karena telah didukung sistem digital dan paparless.

KKP mencatat di Provinsi Jakarta misalnya, sebanyak 3.726 kapal perikanan telah memiliki izin, dengan rincian 2.312 kapal berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke dan 1.414 kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan dari total kapal di PPS Nizam Zachman Jakarta didominasi kapal perikanan pukat cincin (purse seine).
Tercatat 433 kapal telah diterbitkan perizinannya karena telah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan pantauan kami per tanggal 12 Februari 2026, terdapat 127 unit kapal perikanan sedang dalam proses pemenuhan persyaratan, termasuk evaluasi laporan produksi selama satu musim penangkapan ikan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/2).

Baca Juga :  Kapendam Jaya Sampaikan Pesan Pangdam Jaya Tentang Insiden Penembakan di RM Cafe Cengkareng

Latif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah memiliki kesadaran dan memenuhi kewajibannya dalam tata kelola PNBP di sektor perikanan. Sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Dengan demikian tata kelola PNBP merupakan bagian tugas negara mengatur hal tersebut, pelaku usaha diberikan ijin untuk melakukan penangkapan ikan tetapi juga punya kewajiban melaporkan hasilnya dan melakukan evaluasi bersama sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perizinan usaha perikanan tangkap dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan dan kewajiban dipenuhi. Jika dokumen lengkap dan kewajiban telah diselesaikan, proses dapat berjalan cepat dan transparan.

Baca Juga :  Berjuang dan Bertumbuh Bersama: Langkah Strategis Bali United di 2025

Pembayaran pungutan hasil perikanan juga dilakukan secara transparan langsung ke kas negara. Seluruh kegiatan penarikan PNBP sumber daya alam perikanan dilakukan melalui aplikasi Simponi Kementerian Keuangan dengan kode billing yang dibuat otomatis oleh sistem, tidak melalui petugas sehingga akuntabel, tertib, aman, dan dapat dipantau secara elektronik.

KKP juga terus memastikan tata kelola kapal di pelabuhan perikanan berjalan baik, terutama saat ramadan dan menjelang Idul Fitri, karena aktivitas kapal meningkat. Penataan ini penting agar tidak terjadi penumpukan kapal dan seluruh aktivitas tetap aman serta teratur.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP telah memanfaatkan kecanggihan sistem informasi dan teknologi digital yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan berusaha.

Berita Terkait

Menko Polkam: Guru Hebat Penentu Masa Depan Bangsa
Dorong UMKM Naik Kelas, Kolaborasi STIAMI dan KOWANTARA Perkuat Pembiayaan Syariah
110 Rumah Nelayan di Tanjung Kait Telah Diresmikan Bupati
Bupati Sidak Pasar Mauk Tradisional Jelang Ramadan,Harga Sembako
Sambut Ramadhan 1447H, pemkot Jakarta Utara dan wartawan pererat solidaritas di HPN 2026
Nusron Wahid Tuntaskan Sertifikasi Aset DKI Bernilai Fantastis
Prabowo Resmikan Jaringan SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri Nasional
KKP Jamin Mutu Ikan yang Beredar di Masyarakat Selama Ramadan

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:50 WIB

Menko Polkam: Guru Hebat Penentu Masa Depan Bangsa

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:48 WIB

KKP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:34 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Kolaborasi STIAMI dan KOWANTARA Perkuat Pembiayaan Syariah

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:23 WIB

110 Rumah Nelayan di Tanjung Kait Telah Diresmikan Bupati

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:07 WIB

Bupati Sidak Pasar Mauk Tradisional Jelang Ramadan,Harga Sembako

Berita Terbaru

Nasional

Menko Polkam: Guru Hebat Penentu Masa Depan Bangsa

Minggu, 15 Feb 2026 - 06:50 WIB