Apes! Dua Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Usai Kuras Uang Ratusan Juta

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apes! Dua Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Usai Kuras Uang Ratusan Juta
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang berinisial MT dan ST. (Foto: PAN/JO)

Surabaya – Aksi dua orang pelaku pencurian di Jalan Semarang Surabaya, Jawa Timur akhirnya terbongkar, hal itu terungkap setelah satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV serta memintai keterangan kepada korban MZ.

Adapun dua orang pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial MT (42), dan ST (64). Meraka berdua ditangkap setelah mengambil ATM, KTP, dan rekening tabungan milik korban didalam rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MT (tersangka) ditangkap di rumahnya, Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang, sementara tersangka ST (tukang becak) asal Solo ditangkap di daerah Jalan Gundih Surabaya,” Kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga :  Jaro Heri Siap Maju Dalam Pesta Pilkades Di Desa Pasir Gadung Tahun 2021-2027

Dalam aksinya tersebut, Mirzal menjelaskan bahwa pelaku MT awalnya mengambil ATM, KTP, dan buku rekening milik korban, kemudian meminta tolong kepada ST (tukang becak) yang mangkal di seputaran Pasar Turi, untuk mengambil uang di bank daerah Indrapura Surabaya.

“Tak tanggung-tanggung, pelaku ini menguras uang milik korban yang ada di ATM sebesar tiga ratus dua puluh juta rupiah dengan alasan bapak pelaku tidak bisa mengambil uang karna sakit,” ungkapnya.

Sambung Mirzal, begitu berhasil menguras semua uang milik korban, kemudian tersangka MT memberi upah kepada ST sebesar 5 (lima) juta, selanjutnya MT melarikan diri ke rumahnya di daerah Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang.

“Dengan bekerja keras, anggota Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku yang ada didalam CCTV dan kebenaran pelaku, hingga berhasil menangkap keduanya,” tambahnya.

Baca Juga :  Peak Guard Solutions, Jasa Keamanan PSG Siap Beroperasi di Bali

Selanjutnya, Mirzal katakan, tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

“Selain kedua tersangka ini, pihaknya juga menyita barang bukti rekaman CCTV, satu potong celana milik ST sesuai rekaman CCTV, dan sandal warna hitam milik ST yang juga sesuai rekaman CCTV,” imbuhnya.

Maka atas perbuatanya tersebut, lanjut Mirzal, mereka berdua akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” tukasnya.*(SR)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated
Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Berita Terbaru

Peristiwa

Ada Mayat di Dalam Sumur, Warga Mauk Geger

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:16 WIB