Apes! Dua Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Usai Kuras Uang Ratusan Juta

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apes! Dua Pelaku Pencurian Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Usai Kuras Uang Ratusan Juta
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang berinisial MT dan ST. (Foto: PAN/JO)

Surabaya – Aksi dua orang pelaku pencurian di Jalan Semarang Surabaya, Jawa Timur akhirnya terbongkar, hal itu terungkap setelah satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV serta memintai keterangan kepada korban MZ.

Adapun dua orang pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial MT (42), dan ST (64). Meraka berdua ditangkap setelah mengambil ATM, KTP, dan rekening tabungan milik korban didalam rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MT (tersangka) ditangkap di rumahnya, Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang, sementara tersangka ST (tukang becak) asal Solo ditangkap di daerah Jalan Gundih Surabaya,” Kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga :  Kapolsek Tarumajaya Peduli Kepada Warga Pemudik Untuk Laksanakan Test Swab Antigen Gratis

Dalam aksinya tersebut, Mirzal menjelaskan bahwa pelaku MT awalnya mengambil ATM, KTP, dan buku rekening milik korban, kemudian meminta tolong kepada ST (tukang becak) yang mangkal di seputaran Pasar Turi, untuk mengambil uang di bank daerah Indrapura Surabaya.

“Tak tanggung-tanggung, pelaku ini menguras uang milik korban yang ada di ATM sebesar tiga ratus dua puluh juta rupiah dengan alasan bapak pelaku tidak bisa mengambil uang karna sakit,” ungkapnya.

Sambung Mirzal, begitu berhasil menguras semua uang milik korban, kemudian tersangka MT memberi upah kepada ST sebesar 5 (lima) juta, selanjutnya MT melarikan diri ke rumahnya di daerah Jalan Nusa Indah Tumpang Kabupaten Malang.

“Dengan bekerja keras, anggota Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mendapatkan petunjuk ciri-ciri pelaku yang ada didalam CCTV dan kebenaran pelaku, hingga berhasil menangkap keduanya,” tambahnya.

Baca Juga :  Hadiri Rakor KONI, Sekda Minta Pertahankan "Tradisi" Juara Umum Porprov Banten

Selanjutnya, Mirzal katakan, tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

“Selain kedua tersangka ini, pihaknya juga menyita barang bukti rekaman CCTV, satu potong celana milik ST sesuai rekaman CCTV, dan sandal warna hitam milik ST yang juga sesuai rekaman CCTV,” imbuhnya.

Maka atas perbuatanya tersebut, lanjut Mirzal, mereka berdua akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Kedua tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,” tukasnya.*(SR)

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Puluhan Mahasiswa di Karawang Tuntut Pembebasan 49 Siswa SMK yang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Selasa, 2 September 2025 - 13:39 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Berita Terbaru