Apes! Curi Motor di Surabaya ke Tangkap Polisi, Pelaku Ngidam Mega Pro

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apes! Curi Motor di Surabaya ke Tangkap Polisi, Pelaku Ngidam Mega Pro

SURABAYA – Lantaran ingin memiliki sepeda motor merek Mega Pro, seorang pria asal Jalan Kapasari, Gg II Surabaya, Jawa Timur, ini terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tenggilis, Polrestabes Surabaya. 

Pria berinisial G (24) itu ditangkap setelah ketahuan mencuri motor milik tetangganya sendiri di Jalan Kapasari Pedukuhan, Gg II Surabaya.

“Pelaku diketahu mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang dibawa sebelumnya oleh pelaku,” terang AKP I.Ketut Redana Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Ketut menjelaskan, awalnya anggota mendapatkan laporan dari korban bahwa sepeda motor yang diparkir di depan kosnya hilang di curi orang. 

Baca Juga :  Mohon Do’a Restu, Pernikahan Sindy Safitri dan Devani Fasya

Begitu laporan diterimanya, anggota langsung olah TKP dan meminta keterangan korban serta saksi lain. “Sehingga petugas mendapatkan petunjuk dan ciri-ciri pelaku, dan pelakunya berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Lanjut mantan Kanit Simokerto, setelah ditangkap dan diintrograsi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Surabaya, pertama di perempatan Jalan Wonokromo kemudian di Jalan Kapasari Pedukuhan Kota Surabaya. 

“Tersangka memang mencari sepeda motor dengan cara berkeling (mobile) di perkampungan dan begitu mendapatkan motor yang menjadi incarannya, dia lalu mengambilnya dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.

Dikatakan dia, dari barang bukti sepeda motor Mega Pro yang dicuri oleh pelaku ini rencananya tidak dijual, melaikan akan digunakan sendiri. Sementara sepeda motor ini akan kita kembalikan kepemiliknya (korban), jika masyarakat merasa kehilangan sepeda motor Mega Pro. 

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Pimpin Langsung Apel Operasi Zebra Krakatau 2021 di Halaman Pendopo Kabupaten Pringsewu

“Maka langsung bisa datang ke Polsek Tenggilis untuk mengambil unitnya dengan sarat membawa surat STNK dan Bpkb asli,” imbuhnya.

Ketut pun menambahkan bahwa atas perbuatanya tersangka, G (24) ini akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 

“Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.*(Pen/SR)

Berita Terkait

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain
Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa
Diduga SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah
Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:18 WIB

Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:02 WIB

Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan

Berita Terbaru