Apes! Curi Motor di Surabaya ke Tangkap Polisi, Pelaku Ngidam Mega Pro

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apes! Curi Motor di Surabaya ke Tangkap Polisi, Pelaku Ngidam Mega Pro

SURABAYA – Lantaran ingin memiliki sepeda motor merek Mega Pro, seorang pria asal Jalan Kapasari, Gg II Surabaya, Jawa Timur, ini terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tenggilis, Polrestabes Surabaya. 

Pria berinisial G (24) itu ditangkap setelah ketahuan mencuri motor milik tetangganya sendiri di Jalan Kapasari Pedukuhan, Gg II Surabaya.

“Pelaku diketahu mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang dibawa sebelumnya oleh pelaku,” terang AKP I.Ketut Redana Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, Ketut menjelaskan, awalnya anggota mendapatkan laporan dari korban bahwa sepeda motor yang diparkir di depan kosnya hilang di curi orang. 

Baca Juga :  11 Negara Asia Timur Kirim Delegasi Ikut PEMSEA Guna Lihat Keberhasilan Kabupaten Tangerang Bangun Ekosistem Pesisir

Begitu laporan diterimanya, anggota langsung olah TKP dan meminta keterangan korban serta saksi lain. “Sehingga petugas mendapatkan petunjuk dan ciri-ciri pelaku, dan pelakunya berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Lanjut mantan Kanit Simokerto, setelah ditangkap dan diintrograsi, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Surabaya, pertama di perempatan Jalan Wonokromo kemudian di Jalan Kapasari Pedukuhan Kota Surabaya. 

“Tersangka memang mencari sepeda motor dengan cara berkeling (mobile) di perkampungan dan begitu mendapatkan motor yang menjadi incarannya, dia lalu mengambilnya dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.

Dikatakan dia, dari barang bukti sepeda motor Mega Pro yang dicuri oleh pelaku ini rencananya tidak dijual, melaikan akan digunakan sendiri. Sementara sepeda motor ini akan kita kembalikan kepemiliknya (korban), jika masyarakat merasa kehilangan sepeda motor Mega Pro. 

Baca Juga :  Tono Darussalam (TODA) Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang, Mantapkan Konsolidasi jelang Rapat Pleno

“Maka langsung bisa datang ke Polsek Tenggilis untuk mengambil unitnya dengan sarat membawa surat STNK dan Bpkb asli,” imbuhnya.

Ketut pun menambahkan bahwa atas perbuatanya tersangka, G (24) ini akan mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. 

“Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.*(Pen/SR)

Berita Terkait

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB

Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terbaru