Aceng Syamsul Hadie: Perpol 10/2025 Adalah Pembangkangan Terhadap MK dan Alarm Bahaya Negara Hukum

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, penugasan anggota Polri tidak hanya dilakukan di kementerian atau lembaga negara, tetapi juga dapat ditempatkan di organisasi internasional serta kantor perwakilan asing. Sedikitnya terdapat 17 kementerian atau lembaga yang dapat menjadi tempat penugasan polisi aktif, baik untuk jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Terbitnya Perpol ini telah mengundang reaksi keras, kecaman dan hujatan dari kalangan aktivis dan ahli hukum terhadap kebijakan Kapolri, tidak ketinggalan Aceng Syamsul Hadie pun menyoroti dengan tajam dan langsung angkat bicara.

“Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 adalah bentuk pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan merupakan alarm bahaya bagi negara hukum”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aceng menegaskan bahwa MK telah tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dan putusan itu final dan mengikat, tidak ada ruang tafsir, tidak ada pengecualian.

Baca Juga :  Dukung UMKM Kota Tangerang Selatan, Perkumpulan Pengusaha Tangguh Berkibar Gelar Acara Kurasi Produk Krisna Oleh-Oleh

“Ini bukan salah baca, ini bukan salah paham, ini pembangkangan institusional terhadap konstitusi, bahkan penabrakan langsung terhadap hierarki hukum”, tegasnya

Aceng menjelaskan bahwa dalam hierarki hukum, Perpol berada jauh di bawah putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika peraturan internal berani mengoreksi putusan MK, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik adalah satu hal, yaitu pembusukan disiplin konstitusional dalam tubuh negara.

“Jika peraturan internal bisa mengoreksi putusan MK, maka konstitusi telah diturunkan derajatnya di bawah kepentingan institusi. Lebih jauh, Perpol ini menghidupkan kembali dwifungsi gaya baru—halus secara administratif, tetapi berbahaya bagi demokrasi”, tambahnya.

Dwi fungsi gaya baru inipun jadi sorotan Aceng, dimana substansi Perpol 10/2025 secara nyata membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi aparat dalam bentuk baru. Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil—apalagi di kementerian strategis dan forum internasional—bukan hanya melanggar putusan MK, tetapi juga mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan aparat keamanan, ini akan merusak demokrasi.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan, Ketua RT 01 Semanan Resmi Dilaporkan Petugas Kebersihan Lingkungannya

Aceng mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak boleh bersembunyi, persoalan ini adalah ujian awal dan ujian serius bagi Presiden, ingat, dalam negara hukum, presiden bukan sekadar penonton yang menunggu konflik antar-lembaga selesai dengan sendirinya, diamnya presiden akan dibaca publik sebagai pembiaran terhadap pembangkangan konstitusi, dan pembiaran semacam itu adalah bentuk persetujuan politik yang paling berbahaya.

“Presiden wajib berdiri di pihak konstitusi, memerintahkan pencabutan atau revisi total Perpol 10/2025, serta menarik Polri aktif dari jabatan sipil. Langkah ini bukan pelemahan Polri, justru sebaliknya, ini penyelamatan Polri dari praktik yang akan merusak legitimasi dan profesionalismenya sendiri”, pungkasnya.[]

Berita Terkait

Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai
Danrem 152/Baabullah Resmi Tutup TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai
Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara
Lompatan Besar Polri: Hidupkan Riset dan Kolaborasi Pentahelix dari Aceh hingga Papua
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional
Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Berikan Santunan Sembako kepada Warga Desa Mandiri

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:58 WIB

Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:55 WIB

Danrem 152/Baabullah Resmi Tutup TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:47 WIB

Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:31 WIB

APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara

Berita Terbaru

Berita Aktual

Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Kamis, 12 Mar 2026 - 11:58 WIB

Regional

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Kamis, 12 Mar 2026 - 00:20 WIB