KKP Tertibkan 3 Kapal Ikan di Perairan Laut Aru

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP Tertibkan 3 Kapal Ikan di Perairan Laut Aru
KKP tertibkan 3 kapal ikan di Perairan Laut Aru yang beroperasi tidak sesuai DPI. (Foto: Istimewa)


JAKARTA  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 3 (tiga) kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru sebelah Barat Kei Besar, karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI), Rabu (02/08/2023).

Dari hasil pemeriksaan pada saat penghentian kapal oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14, ketiga kapal dengan izin daerah tersebut diduga menangkap ikan di luar zona penangkapannya, yakni di atas 12 mil laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung tertibkan, sebagai langkah represif KKP atas kelanjutan dari upaya persuasif yang sedang gencar dilakukan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.

Adin menjabarkan bahwa di samping melakukan penertiban kapal perikanan melalui operasi Kapal Pengawas, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga kerap beroperasi di atas 12 mil untuk diberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai izinnya.

Baca Juga :  Luncurkan Pospay Gold, Wapres Dorong Penguatan Pengembangan Ekosistem Digital yang Inklusif dan Berkelanjutan

Perlu diketahui, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut. Sehingga dalam hal ini, Adin menegaskan bahwa apabila kapal perikanan dengan izin daerah hendak beroperasi di atas 12 mil, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dengan bermigrasi menjadi izin pusat.

“Sejumlah 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas telah kami perintahkan untuk migrasi izin. Sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga kami lakukan agar segera migrasi ke izin pusat,” papar Adin.

Lanjut ia menuturkan, per-tanggal 30 Juli 2023, sejumlah 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP telah didorong untuk migrasi perizinannya. 

Disisi lain, dia menyebutkan bahwa terdapat juga pemilik kapal yang secara sukarela mengurus migrasi izin sendiri ke Pangkalan/Stasiun PSDKP. 

Baca Juga :  Sampaikan Imbauan Kamtibmas, Polsubsektor Terminal 3 Sambangi Area Make Up

Sehingga, sebanyak 466 kapal perikanan tercatat telah diproses untuk migrasi perizinan berusaha.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, di mana pengaturan zona penangkapan ikan merupakan hal yang penting untuk dilakukan supaya ikan hasil tangkapan dapat sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya. Sehingga, aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan terbebas dari overfishing.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimis bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota mampu mencegah terjadinya penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (IUU Fishing). 

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan yang berpotensi melanggar jalur penangkapan serta DPI guna menyukseskan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan mendukung Tata Kelola Perikanan Nasional yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Kolaborasi Akademisi, Sekolah, dan Seniman: Buku Integrasi Kearifan Lokal dalam Pendidikan Modern Resmi Diluncurkan
Dapat Bantuan Mobil Operasional, Koperasi Merah Putih Desa Pamagersari Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah
Bangunan Tanpa PBG di Pinangsia Makan Korban Jiwa
Bangun Spiritualitas dan Kebersamaan, BRI BO Bintaro Rutin Gelar Pengajian Setiap Jumat
Anggota DPRD Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi
TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Gunakan Kayu Besi Berkualitas untuk Bangun Rumah Layak Huni di Kampung Keakwa
Koops TNI Habema Melakukan Penindakan Terhadap Tokoh Penting OPM Jeki Murib Di Puncak
Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:45 WIB

Kolaborasi Akademisi, Sekolah, dan Seniman: Buku Integrasi Kearifan Lokal dalam Pendidikan Modern Resmi Diluncurkan

Kamis, 30 April 2026 - 09:29 WIB

Dapat Bantuan Mobil Operasional, Koperasi Merah Putih Desa Pamagersari Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 20:55 WIB

Bangunan Tanpa PBG di Pinangsia Makan Korban Jiwa

Rabu, 29 April 2026 - 19:23 WIB

Bangun Spiritualitas dan Kebersamaan, BRI BO Bintaro Rutin Gelar Pengajian Setiap Jumat

Rabu, 29 April 2026 - 01:00 WIB

Anggota DPRD Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi

Berita Terbaru