KKP Tertibkan 3 Kapal Ikan di Perairan Laut Aru

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP Tertibkan 3 Kapal Ikan di Perairan Laut Aru
KKP tertibkan 3 kapal ikan di Perairan Laut Aru yang beroperasi tidak sesuai DPI. (Foto: Istimewa)


JAKARTA  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 3 (tiga) kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru sebelah Barat Kei Besar, karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI), Rabu (02/08/2023).

Dari hasil pemeriksaan pada saat penghentian kapal oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14, ketiga kapal dengan izin daerah tersebut diduga menangkap ikan di luar zona penangkapannya, yakni di atas 12 mil laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung tertibkan, sebagai langkah represif KKP atas kelanjutan dari upaya persuasif yang sedang gencar dilakukan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.

Adin menjabarkan bahwa di samping melakukan penertiban kapal perikanan melalui operasi Kapal Pengawas, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga kerap beroperasi di atas 12 mil untuk diberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai izinnya.

Baca Juga :  Masyarakat Persoalkan Seleksi PPS Pemilu 2024 Petojo Selatan Karena Diduga Tidak Transparan

Perlu diketahui, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut. Sehingga dalam hal ini, Adin menegaskan bahwa apabila kapal perikanan dengan izin daerah hendak beroperasi di atas 12 mil, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dengan bermigrasi menjadi izin pusat.

“Sejumlah 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas telah kami perintahkan untuk migrasi izin. Sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga kami lakukan agar segera migrasi ke izin pusat,” papar Adin.

Lanjut ia menuturkan, per-tanggal 30 Juli 2023, sejumlah 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP telah didorong untuk migrasi perizinannya. 

Disisi lain, dia menyebutkan bahwa terdapat juga pemilik kapal yang secara sukarela mengurus migrasi izin sendiri ke Pangkalan/Stasiun PSDKP. 

Baca Juga :  Sebagai Bukti Pengabdian dan Cinta Tanah Air, Daenk Jamal Pimpin Upacara HUT RI ke-78 hingga Berikan Pesan Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Sehingga, sebanyak 466 kapal perikanan tercatat telah diproses untuk migrasi perizinan berusaha.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, di mana pengaturan zona penangkapan ikan merupakan hal yang penting untuk dilakukan supaya ikan hasil tangkapan dapat sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya. Sehingga, aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan terbebas dari overfishing.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimis bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota mampu mencegah terjadinya penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (IUU Fishing). 

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan yang berpotensi melanggar jalur penangkapan serta DPI guna menyukseskan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan mendukung Tata Kelola Perikanan Nasional yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman
Malam Puncak HUT RI ke-81 RT 019 Meriah, Warga Griya Artha Rancabango Larut dalam Kebersamaan
Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng
Yandri Nale Kecam Keras Dugaan Aksi Premanisme Oknum Debt Collector di Jakarta Barat dan Tangerang
KOWANI Panen Perdana Sorgum di Bogor, Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu hingga Hilir
Bima Arya Dorong Kepala Daerah Ubah Paradigma Pembangunan untuk Perkuat Keadilan Ekologis

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Malam Puncak HUT RI ke-81 RT 019 Meriah, Warga Griya Artha Rancabango Larut dalam Kebersamaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng

Berita Terbaru