Polres Metro Tangerang Ungkap 159 TKP Sepanjang Oktober, Tangkap 17 Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi Tim Khusus Ungkap Curanmor yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek jajaran.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi Tim Khusus Ungkap Curanmor yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek jajaran.

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2025. Sebanyak 17 tersangka dengan berbagai peran berhasil diamankan, dengan total 159 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang teridentifikasi.

‎Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi Tim Khusus Ungkap Curanmor yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek jajaran.

‎Pengungkapan ini merupakan respon kami atas meningkatnya kasus curanmor. Kami bentuk tim khusus dan bekerja secara cepat, terukur, dan berkelanjutan sehingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.

Rincian Peran Para Pelaku

Dari total 17 tersangka, diketahui memiliki peran berbeda:
Peran Jumlah
‎Pemetik (pelaku eksekusi) 10 orang
‎Joki (membawa kabur hasil curian) 6 orang
‎Penadah 1 orang

Barang Bukti yang Diamankan

‎Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita berbagai barang bukti, antara lain:
‎3 unit kendaraan roda empat (KR4)
‎23 unit kendaraan roda dua (KR2)
‎7 buah kunci leter T / LY
35 mata kunci palsu
‎5 unit telepon genggam
‎Rekaman CCTV
4 lembar STNK
1 pucuk senjata api mainan
Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebaran TKP Curanmor

Tindak kejahatan tersebut terjadi di 159 lokasi, dengan rincian:
Unit Penindakan Jumlah TKP
Unit 3 Ranmor Satreskrim 42 TKP
‎Polsek Karawaci 22 TKP
Polsek Jatiuwung 92 TKP

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa Bungo se-Jabodetabek Sukses Gelar Mubeslub, Kepengurusan Baru Siap Membawa Perubahan

‎Polsek Ciledug 3 TKP

Modus Operandi

Para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara:
‎Mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan
Menggunakan kunci leter T yang telah dimodifikasi
‎Menggunakan joki untuk membawa dan mengamankan hasil curian
‎Menjual kendaraan ke penadah lintas wilayah

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan:
‎Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan (ancaman 9 tahun)
‎Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan (ancaman 12 tahun)
‎Pasal 480 KUHP – Penadahan (ancaman 4 tahun)
‎Pasal 481 KUHP – Persekongkolan jahat

‎Polres Metro Tangerang Kota tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila para pelaku kejahatan mengancam keselamatan petugas ataupun masyarakat,” tegas Kombes Pol M. Jauhari.

Berita Terkait

Hendra Hidayat Himbau Masyarakat tetap tenang terkait kasus Promosi Miras pake simbol Agama
Perbaikan Saringan Jebol di Yos Pompa 1 Dilakukan Rutin untuk Menjaga Fungsi Sistem Pengendalian Air
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
Bupati Wonosobo Apresiasi Aji Jaya Cup 1: Spektakuler dan Megah
Sidqi Nahkodai PAN Wonosobo, Targetkan Tembus Tiga Besar pada Pemilu 2029
Puluhan ribu buruh KSPN akan aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Kawal aspirasi UU Ketenagakerjaan
Bupati Bogor Cup 2026 Tour Malasari Harmoni Alam, Olahraga, dan Menari di Bogor

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Hendra Hidayat Himbau Masyarakat tetap tenang terkait kasus Promosi Miras pake simbol Agama

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Perbaikan Saringan Jebol di Yos Pompa 1 Dilakukan Rutin untuk Menjaga Fungsi Sistem Pengendalian Air

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Bupati Wonosobo Apresiasi Aji Jaya Cup 1: Spektakuler dan Megah

Berita Terbaru