Partai Buruh dan KSPI Bentuk Koalisi Serikat Pekerja, Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), yang di dalamnya termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (13/10). Acara ini dipimpin langsung oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, dengan agenda utama peluncuran konsep Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh serta sikap resmi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Dalam konferensi pers tersebut, Said Iqbal menyampaikan bahwa KSP-PB akan memperkenalkan konsep dan platform perjuangan bersama antara organisasi serikat pekerja dan Partai Buruh dalam mendorong reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Konsep tersebut diharapkan menjadi dasar perjuangan politik kaum buruh menghadapi pembahasan RUU Ketenagakerjaan di parlemen.

Baca Juga :  BRI Rangkasbitung Memberikan Santunan Anak Yatim Piatu

Selain itu, Said Iqbal juga akan memaparkan usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, yang menurutnya merupakan angka ideal berdasarkan proyeksi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan biaya hidup buruh pasca-kenaikan harga bahan pokok dan transportasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usulan ini bukan hanya angka, tetapi cerminan kebutuhan riil para pekerja agar daya beli tidak terus tergerus. Kami akan membawa aspirasi ini ke meja perundingan nasional,” ujar Said Iqbal.

Tak hanya itu, Partai Buruh dan jaringan serikat pekerja di bawah KSP-PB juga akan menggelar aksi buruh serempak di berbagai daerah secara bergelombang mulai pekan depan. Aksi ini akan menyoroti tuntutan perbaikan regulasi ketenagakerjaan, penolakan terhadap kebijakan upah murah, serta dorongan agar pemerintah segera membuka ruang dialog sosial yang substantif dengan perwakilan buruh.

Baca Juga :  BRI Rangkasbitung Tingkatkan Kinerja Frontliner Melalui Pelatihan Customer Service dan Teller

“Gelombang aksi ini adalah bagian dari konsolidasi nasional untuk memperkuat posisi tawar buruh dalam kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan,” tambahnya.

Konferensi pers ini menjadi momentum penting bagi Partai Buruh dan serikat pekerja untuk menunjukkan kekuatan politik buruh yang terorganisir serta kesiapan mereka memperjuangkan nasib pekerja di tingkat nasional.

Berita Terkait

Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Membantu Rakyat
Mitrapol Berbagi 2026 Digelar di Jakarta dan Tasikmalaya, Wujud Kepedulian Sosial Insan Pers Jelang Idulfitri
Efek WFA dan Dua Puncak Mudik 2026, Capt. Hakeng Soroti Strategi Baru Manajemen Trafik Laut
KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik
Semarak Ramadan : Melalui Program TSLP Ramadan, PERUMDAM TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih Gratis bagi Masjid ‎
Realisasikan Investasi Hingga Rp 366 Triliun, KEK Perkuat Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
104 Unit Huntap Rampung di Aceh Utara, Siap Diresmikan Besok oleh Menko Polkam
Pemerintah Kerahkan kekuatan bersinergi hadirkan Rasa Aman Mudik Lebaran

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:59 WIB

Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Membantu Rakyat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:44 WIB

Mitrapol Berbagi 2026 Digelar di Jakarta dan Tasikmalaya, Wujud Kepedulian Sosial Insan Pers Jelang Idulfitri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:35 WIB

Efek WFA dan Dua Puncak Mudik 2026, Capt. Hakeng Soroti Strategi Baru Manajemen Trafik Laut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:22 WIB

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin Seluas 30 Ha di Gresik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:20 WIB

Semarak Ramadan : Melalui Program TSLP Ramadan, PERUMDAM TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih Gratis bagi Masjid ‎

Berita Terbaru

Berita Aktual

Pemuda Bogor Barat Satukan Gagasan Lewat Forum FKBP

Sabtu, 14 Mar 2026 - 21:47 WIB