Jakarta – Suararealitas.co ||Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) menggelar dialog publik yang mengangkat tema krusial, “Antara Hukum dan Hak: Potensi Kriminalisasi dalam KUHP Baru terhadap Kelompok Perempuan Rentan, dalam Kesehatan Seksual Reproduksi dan Kekerasan Berbasis Gender”. Acara ini berlangsung pada (9/10/25), di Hotel , Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis, praktisi hukum, hingga perwakilan kelompok perempuan rentan.
Dialog publik ini menghadirkan tiga narasumber utama yang kompeten di bidangnya yaitu
Mentari Seorang perwakilan dari perempuan pekerja seks, yang berbagi pengalaman pahit dan tantangan yang dihadapi oleh pekerja seks dalam berhadapan dengan sistem hukum di Indonesia. Mentari menyoroti bagaimana KUHP baru dapat memperburuk situasi mereka dan meningkatkan risiko kriminalisasi persekusi serta terjadinya stigma and diskriminasi dari berbagai elemen masyaramat , Novia Puspita Sari adalah Seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), yang memberikan analisis mendalam mengenai risiko kriminalisasi yang terkandung dalam KUHP baru.
Novia juga menjelaskan pasal-pasal yang berpotensi mengancam hak-hak perempuan dan kelompok rentan lainnya, serta dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan beraktivitas dan terakhir Siti Mazumah perwakilan dari Koordinator Nasional Forum Pengadaan Layanan, yang memaparkan tantangan yang dihadapi oleh penyedia layanan bagi korban kekerasan dalam konteks KUHP baru. Zuma menyoroti bagaimana kriminalisasi dapat menghambat upaya memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban, serta menciptakan ketakutan dan stigma di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sesi diskusi, para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan mereka mengenai berbagai aspek yang terkait dengan tema dialog. Beberapa yang menjadi sorotan antara lain potensi kriminalisasi terhadap perempuan rentan karena alasan kesehatan atau kekerasan dalam pekerjaan, dampak KUHP baru terhadap hak-hak perempuan rentan, tantangan dalam memberikan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan terjangkau bagi para perempuan rentan.
Dialog publik ini diakhiri dengan rumusan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah dengan harapan dapat menjadi masukan dalam proses implementasi KUHP baru. OPSI juga berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan serupa di masa mendatang.
Acara ini merupakan bagian dari upaya OPSI untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan kelompok rentan di Indonesia, serta mendorong terciptanya masyarakat yang adil, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia.
Report, Jody




































