Galian Kabel Optik PT. Moratelindo, Diduga Langgar Aturan Pemkot Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Proyek galian kabel fiber optik milik PT. Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) yang berlokasi di Banjar wijaya kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (03/10/2025)

Menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pengerjaan yang terkesan terburu-buru dan sembrono ini diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari pantauan Pewarta di lapangan, proyek ini tampak mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pekerja terlihat menggali tanpa alat pelindung diri yang memadai, sementara kondisi sekitar galian juga membahayakan pengguna jalan. Tanah hasil galian dibiarkan menumpuk begitu saja di pinggir jalan tanpa pengamanan, mempersempit badan jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga :  Kopka Sumono Menjelaskan, Sosialisasi PPKM Mikro Di Desa Tanjung Burung

Lebih parah lagi, tidak ditemukan adanya lampu penerangan pada malam hari maupun rambu peringatan proyek.

Hal ini jelas sangat berisiko, terutama bagi pengendara yang melintas di malam hari dengan visibilitas terbatas.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, salah satu petugas lapangan dari Vendor PT.Quantum Nusatama mengaku bahwa pengerjaan proyek ini hanya berbekal berita acara yang hanya untuk lingkup RW saja.

“Iya bang, hanya seperti ini saja izinnya, tidak ada dari dinas terkait,” ujar salah pekerja saat ditemui.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, salahsatu pekerja dari vendor PT.Quantum Nusatama yang bernama Agus Pramono.menuturkan saat ini sedang ada di kantor Dinas PU Kota Tangerang.

Baca Juga :  Paskibraka Jatiuwung, Latihan atau Liburan

” Knp pak, saya masih di PUPR lagi koordinasi pengurusan kelengkapan ijin.” Tuturnya kepada pewarta, Senin (06/10/2025)

Terpisah Alex T. Suyitno sebagai Kasi Gakumda Pol PP Kota Tangerang akan memanggil Vendor dari PT.Moratelindo.

” hari senin jam 10.00 mau ngadep ke PUPR, jam 11.00 ke Satpol PP .” Katanya melalui pesan singkat whatsapp

Pengerjaan proyek ini diduga telah melanggar sejumlah aturan.

Terlepas dari itu, pengerjaan proyek infrastruktur tidak bisa hanya berorientasi
pada kecepatan atau kepentingan segelintir pihak.

Keselamatan warga,kelengkapan administrasi,serta kepatuhan pada hukum adalah pondasi utama dalam pelaksanaan setiap proyek publik.

Berita Terkait

Gagalkan Penyelundupan Lebih dari Rp14 Triliun, Menko Polkam Apresiasi TNI AL
Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa
Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un, Asep Saefudin, Staf PPAT Kecamatan Mauk Berpulang
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Kebakaran Hebat Landa 4 Bangunan Di Kompleks Pergudangan Miami Blok B1
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu di Jakut

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:52 WIB

Gagalkan Penyelundupan Lebih dari Rp14 Triliun, Menko Polkam Apresiasi TNI AL

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:06 WIB

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:03 WIB

Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:50 WIB

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un, Asep Saefudin, Staf PPAT Kecamatan Mauk Berpulang

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Berita Terbaru