Diduga Proyek Kabel Udara di Daan Mogot, Benturkan Aturan Pemkot Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Ditengah proses aturan Pemerintah Kota Tangerang tentang perapihan.semrawutnya Kabel Udara di sejumlah jalan protokol, perusahaan internet diduga telah mengabaikan dan melakukan pemasangan kabel di sepanjang Jalan Daan Mogot, KM 22, Batujaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Selasa (30/09/2025).

Diketahui, dalam pemasangan Kabel Udara tersebut dilakukan oleh dua provider yakni Link Net (PT JKT) dan Icon Net.

“Kabel Udara dari Link Net dan Icon Net, mereka pasang kabel seberang-seberang jalan,” ujar warga menyampaikan informasi kepada Pewarta (30/09/2025) siang.

Bahkan dalam pemasangan tersebut dilaporkan juga terlihat tiang tumpu yang hampir rubuh sehingga dapat membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar.

“Tiang hampir rubuh,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam pemasangan tiang tumpu kabel udara internet di Kota Tangerang sudah tidak lagi diperbolehkan karena dapat merusak estetika Tata Ruang, yang mengacu pada Perwal Kota Tangerang No. 117 Tahun 2017, serta Perda Kota Tangerang No. 16 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Yayasan WINGS Peduli Kolaborasikan Sektor Pendidikan dan Lingkungan Untuk Kelola Sampah Plastik Secara Produktif di HPSN 2024

“Dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang, ataupun APH meskinya dapat lebih intens dalam melakukan pengawasan dalam setiap adanya pelaksanaan proyek. Terlebih saat ini diketahui Pemerintah Kota Tangerang tengah berupaya melakukan perapihan semrawutnya Kabel Udara yang telah merusak estetika di Kota Tangerang,” papar Yudha selaku Owner Rumah Redaksi menambahkan.

Berita Terkait

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji
Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya
Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:52 WIB

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:08 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB