Sudin Citata Jakut Sosialisasikan IRK

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: situasi sosialisasi IRK dan PBG yang diinisiasi oleh Sudin Citata Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

POTRET: situasi sosialisasi IRK dan PBG yang diinisiasi oleh Sudin Citata Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, suararealitas.co – Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Informasi Rencana Kota (IRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan gedung Pemda di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (24/9).

“Hari ini, agendanya adalah sosialisasi IRK, PBG, dan gedung pemda bagi pelaku usaha properti, BUMD, UKPD, dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini rutin dilakukan sejak terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta,” jelas Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto.

Secara intens, Jogi mengatakan bahwa sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat kota melainkan juga di setiap kecamatan.

“Tahun ini, kami melaksanakan kembali. Dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan para.peserta sosialisasi dan memperlancar proses perizinan,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi IRK, PBG, dan bangunan gedung Pemda.

Dalam kesempatan itu, Jogi juga mengimbau kepada para peserta sosialisasi untuk aktif bertanya apabila terjadi kendala teknis ataupun non teknis dalam proses pengajuan perizinan.

“Kita juga akan buka sesi tanya jawab jadi silahkan dimanfaatkan untuk mendapatkan infornasi yang selengkapnya,” pesannya.

Sebagai informasi, bahwa IRK adalah informasi rencana kota yang memenuhi standar digital serta integrasi sistem untuk mendapatkan informasi rencana kota guna proses perizinan pemanfaatan ruang atau penerbitan izin berusaha.

Baca Juga :  Duh! Peredaran Obat Tramadol di Wilayah Karawaci, APH Tutup Mata ?

Sedangkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG ini harus didapatkan sebelum pelaksanaan pembangunan gedung dilakukan.

Sejumlah narasumber juga akan memberikan penjelasan terkait materi IRK, PBG, dan gedung Pemda.

“Manfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan kelengkapan informasi karena akan sangat berkaitan. Selamat mengikuti sosialisasi dan tetap semangat,” imbaunya.*(Kipray)

Berita Terkait

Pemprov DKI Dorong Warga Rusun Persakih Miliki Hunian Terjangkau
PAM Jaya Suplai Air Bersih Terkendala Tehnis Anomali Dalam Sistim Suplai Bukan Kekeringan
Sosialisasi Hunian Dorong Housing Career Masyarakat Dari Hunian Sewa Menuju Kemampuan Memiliki Hunian
Keterbukaan Informasi Dipertanyakan, Forum Jurnalis Soroti Kinerja Kasudin SDA dan Bina Marga Jakarta Barat
Warga Jatipulo Resah, Pembangunan Inrit Tanpa Izin Diduga akan Disewakan
Pelayanan ATR/BPN Jakarta Utara Dinilai Memuaskan, Pemohon Apresiasi Petugas yang Responsif
Sampah Menumpuk Lama, Kasudin LH Jakbar Langsung Bertindak
2.612 Keluarga Rusun Didorong Pilah Sampah dari Hunian, UPRS V Tekan Penumpukan dan Residu

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:36 WIB

Pemprov DKI Dorong Warga Rusun Persakih Miliki Hunian Terjangkau

Jumat, 18 September 2026 - 09:49 WIB

PAM Jaya Suplai Air Bersih Terkendala Tehnis Anomali Dalam Sistim Suplai Bukan Kekeringan

Kamis, 17 September 2026 - 21:25 WIB

Sosialisasi Hunian Dorong Housing Career Masyarakat Dari Hunian Sewa Menuju Kemampuan Memiliki Hunian

Selasa, 15 September 2026 - 23:03 WIB

Keterbukaan Informasi Dipertanyakan, Forum Jurnalis Soroti Kinerja Kasudin SDA dan Bina Marga Jakarta Barat

Selasa, 15 September 2026 - 21:36 WIB

Warga Jatipulo Resah, Pembangunan Inrit Tanpa Izin Diduga akan Disewakan

Berita Terbaru