BEKASI, suararealitas.co – Keberadaan warung yang berdiri di pelataran parkir lahan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Metro Bekasi Kota menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Bangunan warung itu disinyalir adalah bangunan liar yang diduga menjadi sarang preman dan praktik percaloan di lingkungan Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota.
“Bener bang, selain menjadi kumuh, warung tersebut sering dijadikan tempat nongkrong calo yang pengurusan SIM jadi dalam waktu satu hari,” ujar Heri (nama samaran) pada wartawan, Jumat (29/9) di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, di area Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota sudah disediakan kantin resmi yang dikelola UMKM.
“Kan di dalam sudah ada disediakan kantin, masjid, dan lain-lain. Kenapa itu masih ada bangunan semi permanen yang berdiri di Satpas SIM, kan tidak elok dilihatnya,” terangnya.
Sementara itu, menurut sumber, bahwa keberadaan aktivitas tersebut saat ini masih berlangsung.
“Dulu Rp. 100 ribu bang, sekarang menurun jadi per-KTA Rp. 50 ribu untuk koordinasi,” jelas sumber.
Menanggapi hal itu, pemerhati kebijakan publik dan lingkungan perkotaan Syamsul Jahidin menyayangkan pihak Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota yang tetap mempertahankan bangunan warung di lingkungan tersebut sehingga terlihat kumuh.
“Dibongkar saja, itu kan bikin lingkungan kantor terlihat kumuh,” katanya.
Selain itu, jika benar di warung-warung itu menjadi tempat nongkrong preman dan calo, maka Kepala Satpas SIM harus segera memanggil tindakan tegas dengan membongkarnya.
“Kalau dibuat taman atau ruang terbuka kan lebih asri dilihatnya. Kantor pelayanan (SIM) jangan dijadikan markas preman dan para calo,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan susahnya membuat Surat Izin Mengemudi di satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Jl. Pramuka No.79, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Saya sudah tiga kali tidak lulus, jadi besok mau tes ke empat kali, saya tidak mampu untuk menggunakan jasa calo,” ujarnya kepada suararealitas.co, Rabu (25/6/2025).
“Jalur resmi ribet, seperti dipermainkan, bisa 4 – 5 kali bolak – balik. Kalo nembak hari itu juga langsung jadi, untuk SIM C (motor) biayanya 600.000 – 700.000, tarakhir untuk sim B1 umum biayanya 1.300.000 – 1.400.000,” sahut Mawar (nama samaran).
Berasarkan surat konfirmasi suararealitas.co dengan Nomor: 18/Skon/SR/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 lalu, pihak Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota melalui humas pelayanan angkat bicara, berikut ulasannya.
“Selamat siang Bapak RM, kami dari humas pelayanan sim, terima kasih telah memberikan masukan terhadap institusi Polri terkait surat yang bapak kirim kepada Kapolres Metro Bekasi Kota,” tulis humas pelayanan sim kepada suararealitas.co via WhatsApp, Jumat (4/7).
Bahkan, saat disinggung soal pungutan liar, langkah kedepan mengatasi persoalan tersebut, dan dugaan lahan basah pendapatan tambahan terhadap petugas setempat, serta apakah dibenarkan oknum calo berisial H memberikan sejumlah upeti alias pengkondisian melalui amplop untuk oknum wartawan yang hadir tiap bulannya, pihak humas pelayanan belum memberikan tanggapan atau komentar lebih jauh.
Praktik kecurangan maupun Pungli seperti ini sangat disayangkan, karena akan menjadi efek domino di kemudian hari.
Lalu mengapa para pihak Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota melakukan pembiaran aktivitas tersebut atau hanya demi keuntungan pribadi semata?
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Bekasi Kota, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.




































