Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG,Suararealitas.co – Pembuang limbah medis berbahaya bisa terkena pidana, hal tersebut di ucapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi saat di konfirmasi Media Selasa (02/09/2025) terkait pembuangan limbah medis di Desa Tipar Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

dr. Hendra Tarmizi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menegaskan, pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak pengelolaan limbah B3. Terkait siapa yang membuang limbah medis berbahaya di wilayah Kecamatan Jambe tersebut harus di temukan pelakunya.

“Jika di ketemukan pihak pengelolaan limbah yang melakukan tersebut, bukan saja sanksi yang di berikan bahkan pidana, warga masyarakat berhak melakukan pelaporan kepada pihak berwajib, untuk itu perlu di ketahui terlebih dahulu siapa pelaku pembuangan limbah medis sembarang tersebut,” katanya.

Sementara, drg. Christina Hendar Mujati menambahkan, pihaknya sudah turun ke lokasi pembuangan limbah medis tersebut, setelah di cek ke lokasi bukan saja satu tempat apa yang dilaporkan warga bahkan dua lokasi dengan barang yang sama.

“Kami sudah menurunkan tim untuk menelusuri lokasi tempat pembakaran limbah medis, Ya ternyata ada dua pak lokasi pembakaran Limbah Medis Berbahaya tersebut di lokasi yang berbeda,” katanya.

Baca Juga :  Sebanyak 1.000 Paket Sembako Disebar Polisi Dari Kapolri Untuk 2 Desa di Kabupaten Tangerang

Menurut keterangan dari Praktek Mandiri Bidan (PMB) biasanya yang sering keluar masuk ke tempat itu mobil sampah jadi ga tau dari mana asal mobil itu. “Karena beliau sering lihat mobil sampah buang di situ,” katanya.

Sementara, Pemerhati Lingkungan Yohan Simijaya SH. mengecam keras atas pembuangan limbah medis berbahaya tersebut. “Tentunya kami akan menelusuri siapa pelakunya dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Berita Terkait

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman
Malam Puncak HUT RI ke-81 RT 019 Meriah, Warga Griya Artha Rancabango Larut dalam Kebersamaan
Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
Wamendagri Wiyagus Titip 4 Pesan ke Mahasiswa Untad untuk Akselerasi Penuntasan TB di Sulteng
Yandri Nale Kecam Keras Dugaan Aksi Premanisme Oknum Debt Collector di Jakarta Barat dan Tangerang
KOWANI Panen Perdana Sorgum di Bogor, Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu hingga Hilir

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Api di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Malam Puncak HUT RI ke-81 RT 019 Meriah, Warga Griya Artha Rancabango Larut dalam Kebersamaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni : Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Berita Terbaru