Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG,Suararealitas.co – Pembuang limbah medis berbahaya bisa terkena pidana, hal tersebut di ucapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr. Hendra Tarmizi saat di konfirmasi Media Selasa (02/09/2025) terkait pembuangan limbah medis di Desa Tipar Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang.

dr. Hendra Tarmizi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menegaskan, pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak pengelolaan limbah B3. Terkait siapa yang membuang limbah medis berbahaya di wilayah Kecamatan Jambe tersebut harus di temukan pelakunya.

“Jika di ketemukan pihak pengelolaan limbah yang melakukan tersebut, bukan saja sanksi yang di berikan bahkan pidana, warga masyarakat berhak melakukan pelaporan kepada pihak berwajib, untuk itu perlu di ketahui terlebih dahulu siapa pelaku pembuangan limbah medis sembarang tersebut,” katanya.

Sementara, drg. Christina Hendar Mujati menambahkan, pihaknya sudah turun ke lokasi pembuangan limbah medis tersebut, setelah di cek ke lokasi bukan saja satu tempat apa yang dilaporkan warga bahkan dua lokasi dengan barang yang sama.

“Kami sudah menurunkan tim untuk menelusuri lokasi tempat pembakaran limbah medis, Ya ternyata ada dua pak lokasi pembakaran Limbah Medis Berbahaya tersebut di lokasi yang berbeda,” katanya.

Baca Juga :  Hadiri Acara Halal Bihalal Syahganda Nainggolan : Rakyat Indonesia Harus Menang Melalui Agenda Perubahan

Menurut keterangan dari Praktek Mandiri Bidan (PMB) biasanya yang sering keluar masuk ke tempat itu mobil sampah jadi ga tau dari mana asal mobil itu. “Karena beliau sering lihat mobil sampah buang di situ,” katanya.

Sementara, Pemerhati Lingkungan Yohan Simijaya SH. mengecam keras atas pembuangan limbah medis berbahaya tersebut. “Tentunya kami akan menelusuri siapa pelakunya dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor
Aliansi Astacita Merah Putih 08 Deklarasikan “Rakyat Cinta Prabowo”, Tegaskan Komitmen Kawal Program Astacita
Negara Hadir Berantas Senpi Ilegal, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026
Hari Ketiga Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Minta Bantuan BPBD Kota Tangerang
Polres Priok, Gelar JJOS Nobar Kamtibmas Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Ciptakan Situasi Aman di Terminal Penumpang
Sampaikan Duka atas Meninggalnya Tahanan Kasus Narkoba, Polresta Tangerang Tegaskan Penanganan Sesuai SOP
Patroli JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Yayasan WINGS Peduli Lanjutkan Program Kesehatan dengan Operasi Penyandang Kraniofasial Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel Operasi Berantas Jaya 2026, Fokus Tekan Curanmor

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

Aliansi Astacita Merah Putih 08 Deklarasikan “Rakyat Cinta Prabowo”, Tegaskan Komitmen Kawal Program Astacita

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:07 WIB

Negara Hadir Berantas Senpi Ilegal, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senjata Api Hasil Ops Senpi Musi 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:41 WIB

Hari Ketiga Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Minta Bantuan BPBD Kota Tangerang

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:31 WIB

Polres Priok, Gelar JJOS Nobar Kamtibmas Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Ciptakan Situasi Aman di Terminal Penumpang

Berita Terbaru